Jakarta - DPRD DKI menggelar paripurna mengesahkan pengajuan hak angket terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ini alasan pengajuan hak angket tersebut.
Rapat paripurna hak angket dimulai sekitar pukul 14.30 WIB, di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (26/2/2015). Paripurna diikuti oleh 91 dari total 106 anggota DPRD.
Sesaat setelah sidang dibuka, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi membacakan alasan dan landasan hukum pengajuan hak angket. Landasan hukumnya adalah: UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terdapat pada Pasal 322, Pasal 331, sampai Pasal 335; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 106, lalu Pasal 115 sampai 119; Peraturan Pemerintah Nomo 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang Tatib, diletakkan di Pasal 9, dan Pasal 14 hingga 19; Peraturan DPRD Provinsi DKI nomor 1/2014 dalam pasal 11, dan pasal 15 hingga 20.
"Mencermati ketentuan sebagaimana di atas, serta perhatikan dinamika berkembang terkait pengesahan APBD Provinsi DKI 2015 oleh Kemendagri, dewan memandang perlu melangsungkan hak DPRD tersebut untuk mencari titik simpul agar dewan maupun Gubernur dapat melaksanakan amanat konstitusi ini secara benar dan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan sehingga tak ada kesan bermain dengan aturan sendiri," kata Prasetyo.
Untuk pengertian hak angket, menurut Pasal 322 ayat 3 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD juncto Pasal 106 ayat 3 UU 23/2014 tentang Pemda, disebutkan bahwa hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan pemerintah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan UU.
Rapat Paripurna DPRD DKI tentang pengusulan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya dimulai. Rapat yang dipimpin ketua Prasetyo Edi Marsudi itu dihadiri 91 anggota DPRD DKI dari total 106 anggota.
Rapat paripurna yang diadakan di ruang rapat paripurna gedung DPRD DKI, Jalang Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (26/2/2015) itu dimulai sekitar pukul 14.27 WIB. Deluruh pimpinan DPRD DKI hadir.
"Rapat paripurna DPRD DKI hari ini adalah dalam rangka penyampaian usul hak angket DPRD Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan catatan dari 106 anggota, telah hadir 91 anggota," ucap Prasetyo saat membuka rapat.
"Dengan demikian maka rapat paripurna dapat dilangsungkan dan apabila diperlukan untuk mengambil keputusan adalah keputusan yang sah," imbuh politisi PDIP itu.
"Dengan ucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna ini saya buka dan dinyatakan terbuka untuk umum," tambahnya sambil mengetok palu. Tok! Rapat dibuka.
Prasetyo mengatakan, rapat paripurna ini adalah hasil rapat gabungan pimpinan DPRD DKI dengan ketua fraksi dan ketua komisi pada Selasa (24/2/2015), juga rapat badan musyawarah pada tanggal yang sama.
"Di mana telah disepakati melaksanakan rapat paripurna untuk usul hak angket DPRD pada hari ini," ucapnya.
Seluruh anggota DPRD DKI dinyatakan bulat mendukung penggunaan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta . Ketua Panitia Hak Angket Jhonny Simanjuntak menyatakan Ahok telah melecehkan DPRD.
"Gubernur telah melakukan pelecehan terhadap institusi DPRD DKI Jakarta atau contempt of parliament," kata Jhonny dari atas mimbar di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).
Jhonny menyatakan 106 anggota DPRD alias semua anggota setuju menggunakan hak angketnya. Semua fraksi setuju menggunakan hak angket terhadap Ahok.
"Pengusul hak angket ditandatangani 106 anggota DPRD DKI Jakarta, merupakan seluruh unsur anggota DPRD yang ada di Fraksi-fraksi DPRD DKI," kata Jhonny.
Ada dua hal pelanggaran yang mendorong usulan hak angket ini. Jhonny membacakan:
1. Penyampaian Raperda tentang APBD 2015 kepada Mendagri yang patut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan
2. Norma etika perilaku kepemimpinan Gubernur Provinsi DKI
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih