JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini, di seluruh DKI Jakarta, tercatat ada sekitar 170 gerai 7 Eleven yang beroperasi di seluruh Jakarta. Namun, dari jumlah tersebut, belum semuanya memiliki izin operasional.
Hal tersebut diakui langsung oleh Direktur Utama PT Modern 7 Eleven Indonesia, Henri Honoris, selaku perusahaan yang menaungi convenience store yang dikenal dengan istilah "Sevel" itu, saat mengadakan pertemuan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, di Balai Kota, Rabu (14/1/2015).
"Sesuai dengan Ingub (Instruksi Gubernur), setiap outlet harus punya izin operasioal. Kita memang akan bertahap menambah izin," kata Henri di hadapan Djarot.
Henri mengaku tak mengetahui pasti jumlah "Sevel" yang belum memiliki izin. Dalam waktu dekat, dia berjanji akan melakukan verifikasi.
Pada kesempatan yang sama, Djarot menyatakan, "Sevel" yang belum atau menyalahi izin harus ditutup atau direlokasi ke lokasi yang sesuai dengan peruntukannya. Ia pun meminta pihak "Sevel" agar segera mengurus perizinan outlet-outlet yang belum memiliki izin. Sebab, kata dia, proses perizinan di Jakarta sudah lebih mudah seiring dengan telah adanya kantor-kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari tingkat kantor kelurahan hingga kantor wali kota.
"Nanti saat pengurusan izin tidak boleh kalian ngasih fee, ngasih duit kepada petugas kita. Karena saya tahu kadang-kadang ada yang seperti itu," ujar mantan Wali Kota Blitar itu.
Henri mengklaim pada 2012, pihaknya sudah pernah mendapatkan izin penanaman modal dalam negeri (PMDM) dari Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM). Adapun izin yang diberikan adalah izin gerai sebagai minimarket dan kafetaria.
"Saat ini, karyawan di Jakarta sudah lebih dari 2.500 orang. Satu outlet menampung lebih dari 12 orang," kata dia.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih