28 January 2015

Jokowi 100 Hari, Ahok: Beliau Sudah Taat kepada Konstitusi


Jakarta
 - Di mata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah taat konstitusi selama 100 hari memimpin Indonesia. Ahok berpendapat Jokowi tidak pernah lemah dalam penegakan hukum.

"Saya kira beliau sudah benar, sudah taat kepada konstitusi," kata Ahok saat dimintai komentar tentang 100 hari kinerja Jokowi di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2015).

Ahok tidak sependapat dengan publik yang menilai Jokowi lemah dalam penegakan hukum. "Karena kalian tidak mengenal beliau dengan baik, itu persoalannya. Jadi banyak sekali hal yang saya nggak bisa cerita di sini. Sebetulnya saya melihat, beliau nggak berubah. Cuma masalahnya orang persepsinya itu soal ‎penegakan hukum itu lemah, menurut saya enggak," ungkap suami Veronica Tan ini. 

Contohnya, Pak? "Nggak mau saya cerita. Nanti bisa buka sendiri ya," elak Ahok.

Ayah 3 anak ini menitipkan pesan buat Jokowi. "Saya kira ya sudah tetap saja taat sama konstitusi. Jangan dengerin konstituen mau apa. Jadi kalau terjadi pertentangan konstituen dan konstitusi, taat konstitusi," saran Ahok.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) telah mengajukan surat pemberhentian sementara menyusul statusnya sebagai tersangka Mabes Polri. Nasib BW saat ini berada di tangan Presiden Jokowi untuk menerima atau menolak pemberhentian tersebut.

Di sisi lain, Komjen Budi Gunawan yang juga menyandang status tersangka masih menjabat sebagai Kalemdikpol dan tetap diajukan sebagai Kapolri. Bagaimana tanggapan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dilihat dari segi etika kepemimpinan?

"Aku nggak tahu. Beda kan kalau kasus KPK kamu tersangka saja sudah harus mundur itu undang-undang tentang KPK, tapi undang-undang yang lain polisi tersangka tidak harus mundur. Itu mesti sampai ada inkrah atau apa," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2015).

Mantan Bupati Belitung Timur itu enggan berkomentar banyak seputar etika kepemimpinan yang menyeret nama dua pesohor institusi tersebut. Dia hanya mengacu pada UU KPK No 30 tahun 2002 yang mengatur seorang pimpinan KPK diberhentikan sementara lewat Keppres bila berstatus tersangka.

Aturan itu hanya ada di KPK. Sementara di Polri atau institusi lainnya, bisa sampai proses berkekuatan hukum tetap.

Sehingga menurut Ahok, masyarakat sebaiknya menunggu saja putusan Jokowi nanti.

"Jadi tergantung presiden. Kalau presiden merasa tersangka, mungkin presiden akan kirim surat ke DPR membatalkan pencalonan BG. Itu presiden yang putuskan saya nggak tahu," lanjutnya.

Bagaimana menurut Anda?

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih