30 January 2015

Asuransi untuk Satu Ahli Waris Korban AirAsia Cair

(Foto: Imam Wahyudiyanta/detikcom)
Surabaya - Proses pembayaran asuransi AirAsia terus berjalan. Dari 155 penumpang, baru 96 keluarga yang sudah mengajukan dokumen asuransi. Dan dari jumlah itu, baru satu ahli waris korban telah menerima asuransi.

"Yang dokumennya sudah lengkap dan sudah menerima asuransi sebesar Rp 1,25 miliar ada satu orang, warga Kediri," ujar Dirut Jasindo Budi Cahyono kepada wartawan di kantor OJK, Gedung Bank Indonesia cabang Surabaya lantai 4, Jumat (30/1/2015).

Budi mengatakan, asuransi tersebut sudah diserahkan kepada ahli warisnya. Pihak keluarga meminta penyerahan dilakukan secara tertutup untuk alasan keamanan.

Budi menambahkan, selain asuransi Jasindo, para penumpang AirAsia QZ8501 diketahui juga membeli asuransi sendiri secara online. Tercatat ada 25 penumpang yang membeli asuransi lain dengan premi mulai dari Rp 325 - Rp 750 juta.

"Ada keluarga yang pakai asuransi sendiri. Keluarga melaporkan itu. Itu masih dalam proses juga," lanjut Budi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum AirAsia Yudha Dewangga mengatakan bahwa pihaknya memaklumi jika ada keluarga korban yang belum menyerahkan dokumen asuransi. Pihaknya juga tidak memaksa keluarga agar segera mengurusnya.

"Pihak keluarga masih menunggu kepastian dan fokus pada pengurusan jenazah. Kami tak bisa memaksa tetapi kami memberi kemudahan-kemudahan yang tak melanggar koridor-koridor hukum," ujar Yudha

Yudha mengatakan, sampai saat ini sudah ada keluarga yang mengambil santunan sebesar Rp 300 juta yang diberikan AirAsia. Yudha menegaskan, santunan Rp 300 juta itu bukan down payment (DP) atau bukan termasuk uang asuransi yang akan dibayarkan nantinya. Jadi, keluarga yang mengambil uang santunan Rp 300 juta tetap akan menerima asuansi senilai Rp 1,25 miliar.

"Itu uang santunan, terserah mau diambil atau tidak," ujar Yudha. 

Bagaimana jika nantinya Basarnas menghentikan pencarian dan masih ada korban yang belum ditemukan? Yudha mengatakan bahwa hal itu juga sudah diantisipasi. Pada dasarnya, kata Yudha, semua penumpang akan mendapatkan asuransi sepanjang dokumennya lengkap.

"Nanti akan kami lakukan penetapan pengadilan dengan pernyataan meninggal bagi korban yang belum ditemukan. Setelah itu akan ada dokumen harta kematian, bisa digunakan untuk mengurus asuransi," tandas Yudha.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih