30 January 2015

Astaga! Terpidana Mati Ini 3 Kali Ditangkap Edarkan Narkoba dari Penjara

Jakarta - Karena tidak kunjung dieksekusi mati jaksa, WN Nigeria Silvester Obiek kembali mengedarkan narkotika. Terpidana mati itu memanfaatkan teman sekamarnya, Andi untuk kendalikan bisnis narkotika dari LP Nusakambangan.

"Andi merupakan terpidana narkotika dengan masa hukuman 7 tahun. Sebelum dipindah ke Nusakambangan, Andi sempat menjalani masa hukuman di Rutan Salemba selama dua tahun," ujar Kepala BNN Komjen Anang Iskandar dalam konfrensi pers di kantornya Cawang, Jakarta Timur, Jumat (30/1/2015).

Lantas Andi dipindahkan ke LP Pasir Putih, Nusakambangan dan ditempatkan satu sel bersama Silvester Obiekwe. Di LP tersebut ia menempati sel di blok A1.16.

"Silvester sendiri memiliki track record buruk. Pada 11 September 2004 dia tertangkap dan dijatuhi hukuman mati, kemudian pada tahun 2012 tersangka kembali mengendalikan bisnis narkotika, berkasnya pun sudah P21 karena sudah dihukum mati maka dia tidak disidangkan. Kemudian pada 14 Agustus 2014 Silvester kembali berulah dia pun mengendalikan bisnis narkotika di Surabaya hingga terakhir kemarin pada 25 Januari 2015 tertangkap oleh kami," tuturnya.

Anang menjelaskan kalau Andi dan Silvester Obiekwe berperan sebagai pengendali. Sementara Dewi sendiri memiliki peran sebagai kurir.

"Andi kepada kami mengaku awalnya disuruh oleh Silvester untuk bersihkan kamar, tapi lamban laun dia ditawari untuk menjadi pengatur aksi kurir narkoba jaringan Silvester ini," tutupnya.

Terpidana mati WN Nigeria Silvester Obiek masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari balik penjara LP Nusakambangan. Ia memanfaatkan Andi yang mau menghamba sahaya kepadanya. 

Selain Andi, Dewi juga mau menjadi operator lapangan untuk mengedarkan sabu di Jakarta. Saat konfrensi pers di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (30/1/2015), ketiga tersangka dihadirkan. Ketiganya mengenakan baju tahanan BNN. Andi dan Dewi mengenakan topeng penutup wajah, sementara Silvester terlihat cuek meski wajahnya sorot kamera.

"Saya nggak tidak diberi bayaran apa-apa, ini karena semata-mata saya butuh makan di dalam sana, kalau mas mau tahu makanan disana itu tidak layak," ujar Andi sembari menundukan wajah.

Andi pun mengaku diri kenal Silvester ketika di dalam sel LP Pasir Putih, Nusakambangan. Ia dipindahkan ke Alcatraz-nya Indonesia itu setelah menghuni Rutan Salemba. Awalnya ia hanya disuruh bersih-bersih kamar dan memasak untuk Silvester.

"Ya lama-kelamaan saya ditawari buat penerjemah dia kepada kurirnya. Dia tidak bisa bahasa Indonesia," tutup terpidana kasus narkoba dengan vonis 7 tahun penjara.

Komplotan itu diringkus dengan barang bukti 7,6 kg sabu. Selidik punya selidik, ini kali ketiga Silvester dibekuk. Silvester sendiri mengantongi hukuman mati lewat putusan pada tahun 2004.

Lambatnya eksekusi mati kepada puluhan gembong narkotika membuat mereka kembali mengendalikan peredaran narkotika dari balik penjara. Seperti dilakukan WN Nigeria Silvester Obiekwe yang baru saja ditangkap edarkan 7,6 kg sabu.

"Berawal dari penyelidikan mendalam, penyidik BNN mendapat informasi adanya transaksi narkotika di kawasan Gunung Sahari," ujar Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar dalam press conference di kantornya Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/1/2015).

Selang beberapa melakukan pemantauan di lokasi tersebut. Penyidik mencurigai gerak-gerik seorang prempuan di parkiran motor sebuah hotel.

"Setelah disergap dan dilakukan penggeledahan terhadap perempuan tersebut yang diketahui bernama Dewi, anggota kami mendapatkan sabu sebesar 1,7 kg yang disembunyikan di dalam jaket," ujarnya.

Anang menjelaskan penyidikan tak terhenti hanya di Dewi. Anggota pun kembali menggeledah rumah kontrakan Dewi di kawasan Kemayoran.

"Di kontrakan tersebut kembali ditemukan 5,8 kg sabu yang disembunyikan di dalam kardus. Sabu tersebut juga sudah dibagi menjadi 56 plastik berukuran sedang. Sehingga total sabu yang disita adalah 7,6 kg," tuturnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku hanyalah kurir. Ketika tertangkap di parkiran hotel tengah menunggu perintah Andi, penghuni LP Pasir Putih Nusakambangan

"Rencananya sabu itu hendak diambil oleh E yang saat ini sudah DPO," tutur Anang.

Anang mengatakan dari informasi Dewi, pihaknya bisa mengungkap peredaran narkotika dari balik penjara. Malam tadi kedua Napi Lapas Pasir Putih yakni Andi dan WN Nigeria Silvester Obiekwe alias Mustofa dibawa ke kantor BNN.

"Mereka merupakan pengendali kurir atas nama Dewi ini. Mustofa sendiri sudah menjalani masa hukuman 11 tahun atas kasus peredaran heroin. Vonis hakim sendiri sudah menjatuhkan hukuman mati kepada WN Nigeria ini," tutupnya.

Atas tertangkapnya lagi Silvester, apakah kejaksaan akan terus menunda-nunda eksekusi mati Silvester dan membiarkannya mengedarkan narkotika lagi?

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih