14 January 2015

7-Eleven Klaim Wajibkan Pembeli Miras Tunjukkan Identitas

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Modern Seven Eleven Indonesia selaku pihak yang membawahi operasional 7-Eleven mengklaim telah memperketat penjualan minuman keras. Salah satunya adalah dengan meminta pembeli menunjukan kartu identitas saat akan melakukan pembayaran. 

"Sesuai ketentuan, kita hanya menjual kepada yang berusia di atas 21 tahun. Kalau ada yang beli bir, kita kan ada ID Zone, kita juga mintakan ID Card," kata Manajer Humas Seven Eleven Neneng Sri Mulyati saat mengadakan pertemuan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, di Balai Kota, Rabu (14/1/2015). 

Menurut Neneng, pihaknya juga sudah tak memperbolehkan konsumsi miras dilakukan di lokasi penjualan. Tak hanya itu, Neneng mengklaim penjualan miras ditiadakan khusus untuk gerai yang kebetulan berlokasi dekat sekolah dan rumah ibadah.

"Untuk outlet yang dekat rumah ibadah dan sekolah, kita tidak jual (minuman keras). Adapun miras yang kami jual adalah miras yang kadar alkoholnya di bawah lima persen," ucap Neneng. 

Saat ini jumlah gerai 7-Eleven yang terdata di seluruh Jakarta ada sekitar 170. Penyebaran paling banyak ada di Jakarta Selatan dengan 64 gerai, disusul di Jakarta Pusat dengan 36 gerai, Jakarta Barat dengan 27 gerai, Jakarta Timur 24 gerai, dan Jakarta Utara 21 gerai

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih