14 January 2015

Suryadharma: Zaman SBY, Menteri yang Jadi Tersangka Langsung Mengundurkan Diri

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali menyindir Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak tegas terkait kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Dia lantas membandingkan dengan kasus yang membelit dirinya.

Saat masih menjabat sebagai Menteri Agama pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dia diminta mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Setiap periode ada caranya masing-masing, mungkin Presiden Joko Widodo punya pertimbangan untuk tetap mencalonkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Suryadharma Ali di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Rabu (14/1) sore.

Suryadharma kemudian mengucapkan selamat atas lolosnya Komjen Pol Budi Gunawan dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR. "Selamat kepada Komjen Pol Budi, karena telah disetujui oleh DPR sebagai Kapolri, saya tidak tahu akan mundur atau dicabut surat pengajuannya oleh Presiden terkait tersangka korupsi," ujarnya.

Dia menuturkan etika pengunduran diri karena status tersangka oleh pejabat tidak bisa disamakan dengan setiap periode kepemimpinan. Dulu, Suryadharma Ali (SDA) diminta mengembalikan kepercayaan yang diterimanya sebagai Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Bersatu II oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah ia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi dana penyelenggaraan haji 2012 dan 2013.

Kesamaan kasus yang menimpanya dan Komjen Pol Budi Gunawan tidak ditanggapi lebih lanjut terkait perbedaan sikap yang diambil oleh masing-masing pemimpin. "Saya tidak mau berkomentar lebih tentang keadilan atau membandingkan pemimpin, yang jelas kebijakan ada pada Presiden yang menjabat," tutur Suryadharma.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali ikut berkomentar kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan, calon Kepala Polri.
Suryadharma mengatakan, pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, menteri yang ditetapkan sebagai tersangka akan langsung melepas jabatannya.
Suryadharma melepas jabatannya sebagai Menteri Agama, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
"Dibanding zaman SBY, menteri yang jadi tersangka langsung mengundurkan diri. Saya belum tahu apakah Budi Gunawan akan mengundurkan diri," ujar Suryadharma, saat ditemui di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2015).
Menurut Suryadharma, berbagai pihak memiliki sudut pandang yang berbeda mengenai penetapan status tersangka bagi seorang pejabat negara. Ia mengatakan, banyak orang yang mempersepsikan seorang tersangka, sama dengan seorang terdakwa, atau terpidana.
Namun, ada juga yang berpandangan bahwa seorang tersangka belum dapat dibuktikan pelanggaran hukumnya.
Budi Gunawan memilih melanjutkan proses seleksi sebagai calon Kapolri meskipun telah berstatus sebagai tersangka. Komisi III juga tetap melanjutkan proses seleksi. (baca: Budi Gunawan: Ini Pembunuhan Karakter!)
Bukan hanya melanjutkan proses seleksi, Komisi III DPR bahkan menyetujui Budi Gunawan menjadi kepala Polri. Keputusan itu diambil secara aklamasi dan akan dibawa dalam rapat paripurna mendatang. (Baca: Aklamasi, Komisi III Setujui Budi Gunawan Jadi Kapolri)
Dari 10 fraksi, hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak proses seleksi calon Kapolri dilanjutkan. Mereka tidak hadir dalam uji kepatutan dan kelayakan hari ini. (baca: Fraksi Demokrat: Masa "Fit and Proper Test" Dilakukan pada Tersangka...)
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta ke Kementerian Hukum dan HAM agar Budi dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu LHA transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK ke Mabes Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.
Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu tak ditemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih