12 November 2014

Pengamat: Kesan Berani Ahok Bisa Jadi Sasaran Tembak

KOMPAS.COM/KURNIASARI AZIZAHPelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menunjukkan surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam di Balaikota, Senin (10/11/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik, Arie Dwipayana, mengatakan, aturan pemerintah atas posisi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi gubernur sudah jelas. 

Pemerintah, kata dia, merujuk pada peraturan perundang-undangan untuk menaikkan posisi Ahok. "Tidak bisa tidak menjadikan Ahok gubernur. Pemerintah jelas pada perppu, jangan ada yang mau melengserkan dengan membuatnya tidak jelas," kata Arie kepada Kompas.com, Rabu (12/11/2014). [Baca: Lulung: Kubu KMP di DPRD DKI Sepakat Interpelasi Ahok]

Menurut Arie, ada kesan Ahok sosok pemberani yang membuat beberapa pihak mencoba interpelasi tanpa alasan jelas. Arie menilai, Ahok berani melawan partai yang mengusungnya (Gerindra) dan berani melawan kelompok yang vokal (FPI). 

Namun, kata dia, keberanian Ahok itu justru menjadi sasaran tembak. Meski begitu, Ahok harus tetap maju dengan basis kepercayaan publik yang ada. Kementerian Dalam Negeri pun harus berani mengambil posisi untuk merekomendasikan pelantikan gubernur sesuai dengan peraturan yang berlaku.[Baca: Lulung: KMP Tidak Mendukung FPI]

"Bila nantinya ada interpelasi dari Koalisi Merah Putih, harus obyektif jangan atas nama subyektif menggunakan senjata asal untuk Ahok, apalagi politik yang makin memanas," ujar dia. 

Arie mengungkapkan, gaya kepemimpinan Ahok yang selama ini menjadi permasalahan bukan alasan yang pantas untuk melengserkannya. Setiap orang, kata dia, memiliki penggunaan bahasa masing-masing dalam kepemimpinannya. 

"Bila interpelasi itu atas lontaran Ahok, itu bisa diselesaikan dengan implementasi. Fungsi pengawasan itu tidak harus diinterpelasi," kata Arie.

 Pengamat politik Arie Dwipayana menyatakan interpelasi merupakan hak setiap anggota dewan. Namun, pengajuan interpelasi itu harus didasari dengan kebijakan. 

"Sudah diatur dalam undang-undang pengajuan interpelasi, syaratnya harus ada terkait kebijakan," kata Arie kepadaKompas.com, Rabu (12/11/2014). 

Arie pun menyatakan, kebijakan yang diinterpelasi harus sesuai dengan kinerja kepala daerah, dalam hal ini DKI Jakarta yang tengah dipimpin oleh pelaksana tugas gubernur. Menurut Arie, unsur interpelasi itu tidak serta merta dikaitkan dengan kebijakan. 

Seharusnya, kata dia, ada kejelasan atas kebijakan yang diinterpelasi tersebut. Jangan sampai, tambah dia, alasan subjektif akibat ketidaksukaan terhadap sosok pemimpin justru dijadikan interpelasi itu. 

Kebijakan yang diinterpelasi pun harus berdampak pada masyarakat luas, seperti memunculkan kerugian masyarakat. "Kolisi Merah Putih DKI Jakarta yang juga menjadi DPRD merupakan wakil rakyat. Ketika menjalankan posisi politik, punya landasan kuat tidak semata subjek. Interpelasi harus objektif," tutur dia. 

Bila dikaitkan dengan ucapan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok yang dinilai kurang sopan, Arie menganggap itu tidak tepat sebab tak terkait dengan kebijakan yang dimaksud.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih