10 November 2014

Klarifikasi Ingub No 67 Tahun 2014

Ahok.Org – Tudingan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pelaksanaan pemotongan hewan di mesjid pada Hari Raya Idul Adha tidaklah benar. Melalui Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014, Walikota/Bupati di DKI Jakarta diinstruksikan untuk melarang penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan di jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.
Tujuan dikeluarkannya Ingub ini bukan untuk melarang aktivitas ibadah kurban, tetapi mengatur proses dan pelaksanaan Ibadah kurban sehingga lebih tertib secara sosial. Ingub tersebut tidak melarang pemotongan hewan yang dilaksanakan di masjid-masjid, karena masjid termasuk dalam kategori fasilitas sosial.
Di dalam Ingub No. 67/2014 juga menginstruksikan pelarangan untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban di lingkungan sekolah dasar. Hal ini ditujukan untuk menjaga kesehatan anak didik sekolah dasar yang terbilang masih kecil secara usia. P Ingub ini juga tidak melarang pelaksanaan pemotongan hewan kurban di lingkungan SMP/SMA bahkan menetapkan tempat pemotongan hewan di SMP/SMA sesuai standar minimal yang ada.
Instruksi Gubernur No. 67/2014 juga memberikan dukungan kepada penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban di DKI Jakarta. Walikota/Bupati dan perangkat daerah DKI diinstruksikan untuk membantu sosialisasi pemilihan hewan kurban dan pemotongan yang sesuai dengan syariat islam. Selain itu, dilaksanakan juga pemeriksaan hewan kurban sebelum dan sesudah disembelih, untuk mencegah keberadaan penyakit yang mungkin dibawa oleh hewan kurban. Koordinasi juga dilaksanakan antara Dinas Pendidikan dan Dewan Mesjid untuk mensosialisasikan standar minimal tempat pemotongan hewan kurban dan juru sembelih di mesjid dan sekolah. Ingub ini juga menginstruksikan untuk mengoptimalisasi pemanfaatan dua sentra Rumah Pemotongan Hewan di Cakung dan Pulogadung.
Isu bahwa Ingub No. 67 Tahun 2014 yang melarang umat muslim untuk melaksanakan ibadah kurban tidak benar adanya, bahkan menjurus ke arah fitnah. Pemerintah Provinsi DKI mengeluarkan instruksi ini hanya bertujuan untuk menjaga agar Ibadah Kurban di Idul Adha berjalan dengan tertib dan sesuai dengan standar kesehatan yang ada.
http://ahok.org/wp-content/uploads/2014/11/INSGUB_NO_67_TAHUN_2014.pdf

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih