29 October 2014

Ahok sebut pelantikannya bisa diambil alih Presiden Jokowi

Ahok sebut pelantikannya bisa diambil alih Presiden Jokowi
Perpisahan Jokowi dan Ahok. ©2014 merdeka.com/arie basuki
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat kabar dari Dirjen Otonomi Daerah, Djohermansya terkait pelantikannya sebagai gubernur DKI Jakarta.

Ahok mengatakan Djohermansya sudah mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk segera melantik mantan Bupati Belitung Timur itu jadi gubernur. Jika surat itu tak digubris DPRD, maka pelantikan Ahok bisa diambil alih MendagriTjahjo Kumolo atau Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Djohermansya sudah kirim surat ke DPRD minta DPRD segera membuat paripurna, mengirim surat kepada presiden melalui Mendagri untuk melantik saya. Kalau DPRD tidak lakukan itu, bisa diambil alih oleh Mendagri atau Presiden," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/10).

Seperti diketahui, Tjahjo berjanji akan bertemu dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tujuannya untuk memperjelas statusnya.

Karena selama ini masih terjadi perselisihan paham mengenai penafsiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014. Sebab di dalamnya terdapat aturan untuk menentukan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Ahok menyambut baik niat Mendagri periode 2014-2019 ini. Sebab dia menilai, menerjemahkan dan menjelaskan adanya Perppu tersebut adalah tugas dari Tjahjo. "Ya itukan memang kewajiban Mendagri," ungkapnya.

Namun, dia mengakui belum dihubungi oleh politikus PDIP itu. Ahok memaklumi karena Tjahjo baru sehari bertugas sebagai Mendagri menggantikan Gamawan Fauzi. Yang pasti ia mengapresiasi niat Tjahjo untuk membantu menyelesaikan perbedaan persepsi yang terjadi antara dirinya dengan DPRD DKI.

"Belum ada (kontak). Tapi itu memang tugasnya mendagri seperti itu," kata Ahok.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik sebelumnya menyebut Ahok belum tentu bisa menduduki kursi Gubernur DKI Jakarta. Karena UU Nomor 32 tahun 2004 yang mengatur itu sudah tidak berlaku lagi karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 sudah diterbitkan oleh mantan Presiden SBY.

Taufik menyebutkan dalam Pasal 174 ayat (2) tertulis apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan, maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.

Sedangkan, menurut Ahok, jika mengacu pada Perppu nomor 1 tahun 2014 pasal 203, maka dirinya sebagai wakil otomatis menduduki kursi Gubernur DKI menggantikan Jokowi yang saat ini menjabat Presiden RI ke-7. Dalam pasal 203, menyebutkan dalam hal kekosongan gubernur/bupati/walikota yang diangkat berdasarkan UU nomor 32 tahun 2004, wagub/wabup/ menggantikan gubernur/bupati sampai dengan berakhir masa jabatannya.

Sementara, aturan bahwa wakil kepala daerah, tidak dapat menggantikan kepala daerah yang berhenti atau diberhentikan baru berlaku untuk pemilihan kepala daerah akan datang. Pasalnya, pemilukada nantinya tidak lagi memilih kepala daerah secara pake atau dengan wakilnya. Namun hanya kepala daerahnya saja, setelah dilantik baru kemudian dia sendiri yang memilih wakilnya baik dari kalangan politik atau birokrat.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih