01 September 2014

Trimedya: Polisi Reaktif Saat Usut Florence, Laporan Jokowi Kok Enggak?

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, menilai Polda Daerah Istimewa Yogyakarta terlalu reaktif dalam mengusut kasus Florence Sihombing, mahasiswi S-2 UGM yang dianggap menghina warga Yogyakarta dalam media sosial. Menurut Trimedya, Polda DIY hanya perlu memeriksa Florence tanpa perlu melakukan penahanan.
"Terlalu reaktif kalau langsung menahan," kata Trimedya, saat dihubungi, Senin (1/9/2014).
Trimedya menyarankan, keluarga atau kuasa hukum Florence mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Polda DIY juga harus mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan itu membandingkan ketegasan polisi saat menangani kasus Florence dengan kasus serupa lainnya. Misalnya, berbagai kampanye hitam yang diarahkan kepada Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ketika kampanye Pemilu Presiden 2014 lalu.
Berbagai kasus yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri tersebut dianggap mengendap (baca: Empat Laporan Kubu Jokowi "Mengendap" di Polri).
"Kasus lain kok nggak begitu? Misalnya kasus Obor Rakyat, kasus yang menyatakan dia (Jokowi) sudah meninggal, sampai soal (tuduhan) adanya komunikasi antara Megawati dan Jaksa Agung. Menurut saya, terlalu reaktif kalau langsung menahan (Florence). Kasus Obor Rakyat merugikan nama capres, tetapi nggakdilakukan penahanan," kata Trimedya.
"Harusnya polisi tidak tebang pilih. Kalaupun fakta hukumnya kuat, (Florence) tidak perlu langsung ditahan," ujarnya.
Sebelumnya, Florence dijerat dengan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga langsung ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY pada Sabtu (30/8/2014) sore.

Empat Laporan Kubu Jokowi "Mengendap" di Polri

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menuturkan, ada tiga laporan dari pihaknya yang hingga kini masih diproses oleh Polri mengenai kampanye hitam yang dialamatkan kepada calon presiden Joko Widodo.

Belum selesai penanganan perkara tersebut, kini pihaknya kembali melapor ke Bareskrim Polri terkait beredarnya transkrip percakapan telepon yang diduga terjadi antara Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Jaksa Agung Basrief Arief. "Itu juga yang kita pertanyakan. Jadi ada empat laporan kita ke Bareskrim ini," ujar Trimedya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Trimedya menyebutkan laporan pertama mengenai beredarnya gambar ucapan dukacita untuk Ir Herbertus Joko Widodo pada 16 Mei 2014. Dalam gambar tersebut, tertera tanggal meninggalnya Jokowi pada 4 Mei 2014. Kemudian, lanjut Trimedya, laporan kedua pada 2 Juni 2014 mengenai surat penangguhan pemanggilan Jokowi terkait bus transjakarta berkarat.

Dalam kasus ini, tim advokasi melaporkan Edgar S Jonathan selaku Ketua Tunas Indonesia Raya, ormas sayap Partai Gerindra. "Yang ketiga soal tabloid Obor Rakyat. Yang keempat ya soal ini (transkrip)," ujarnya.

Trimedya mendesak Polri untuk mempercepat penanganan keempat perkara tersebut. Trimedya khawatir jalannya proses penyelidikan polisi akan mengganggu kelangsungan pemilu presiden. "Dan itulah, kita minta ke pihak kepolisian agar ini tidak mengganggu pilpres dan supaya masyarakat lihat kesungguhan polisi. Tolonglah dipercepat," kata Trimedya.

Ketua Tim Bidang Hukum Pemenangan Jokowi-JK ini mengapresiasi pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman yang mengatakan, polisi akan menindak pengelola tabloid Obor Rakyat dengan tiga ketentuan undang-undang. Ketiga UU tersebut adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Semoga orang yang bertanggung jawab cepat ditetapkan sebagai tersangka. Menurut mereka (polisi), ya secepatnya," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih