26 September 2014

Punya Undang-Undang Khusus, Jakarta Tetap Gelar Pilkada Langsung

WARTA KOTA/ANGGA BNGubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta memasuki ruangan kerja usai pelantikan di Balaikota Jakarta, Senin (15/10/2012). Jokowi-Ahok terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Periode 2012-2017.

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski revisi Undang-Undang Pilkada yang baru telah disahkan oleh DPR RI, penerapannya dinilai tidak akan berdampak terhadap pelaksanaan pilkada di wilayah DKI Jakarta. Sebab, Jakarta telah memiliki kekhususan tersendiri yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Rancangan Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR tidak berpengaruh dalam proses pemilihan kepala daerah di Ibu Kota," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Soemarno saat dihubungi, Jumat (26/9/2014). 

Menurut Soemarno, dalam Pasal 10 Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh gubernur, dibantu oleh seorang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah. 

"Jadi secara ekspilit pemilihan kepala daerah di Jakarta akan tetap digelar secara langsung karena Jakarta diatur di dalam peraturan perundang-undangan khusus," kata dia. 

DKI Jakarta direncanakan akan menggelar Pilkada pada 2017. Soemarno mengatakan, Pilkada DKI Jakarta pada 2017 bisa saja dipilih melalui DPRD, dengan syarat, ada dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. 

"Pilkada DKI Jakarta bisa saja diubah dari langsung melalui rakyat menjadi dipilih melalui DPRD, namun dengan syarat diubah dahulu UU Nomor 29 Tahun 2007," ucap Soemarno.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih