26 September 2014

DKI Tetap Gelar Pilkada Langsung, Ahok Masih Bisa Jadi Gubernur

KOMPAS.com/ GLORI K WADRIANTOWakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kala menikmati makan siang bersama wartawan Kompas.com di Kantor Gubernur, Jumat (29/8/2014)

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Undang-Undang Pilkada telah disahkan oleh DPRD, hal ini tak berlaku bagi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno, mengatakan, Jakarta sebagai Ibu Kota Negara memiliki berbagai keistimewaan, salah satunya dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh rakyat.

"Merujuk Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, tentang Jakarta sebagai ibu kota negara. Dalam pasal 10, secara eksplisit menjelaskan bahwa Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Sumarno, kepada Kompas.com, Jumat (26/9/2014).

Dengan adanya peraturan itu, lanjut dia, DKI Jakarta tidak terpengaruh dengan pengesahan UU Pilkada. Sehingga, pada Pilkada DKI 2017 mendatang, pemilu akan tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. 

Sumarno pun memberi satu studi kasus, yang membedakan DKI Jakarta dengan kota lainnya. Pilkada DKI 2012 kemarin berlangsung hingga dua putaran. Secara umum, Joko Widodo dapat menjadi Gubernur DKI, karena telah memenuhi persyaratan kemenangan 30 persen. Namun, aturan itu tidak berlaku. 

"Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 itu juga telah diatur seseorang menjadi gubernur jika memenuhi persyaratan 50 persen suara. Nah, Pak Jokowi pada putaran pertama hanya mendapat 42 persen, jadi belum memenuhi persyaratan menjadi gubernur," kata Sumarno. 

Ia pun mengimbau Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama untuk membaca baik-baik peraturan yang ada. Sehingga tak menutup kemungkinan, Basuki kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI. Tanpa harus menjadi "budak" DPRD, seperti yang selama ini Basuki ucapkan. "Ha-ha-ha sepertinya Pak Ahok lupa baca UU itu. Tenang saja pak, selama belum direvisi, Pilkada DKI tetap dilaksanakan secara langsung dan dipilih rakyat," kata dia. 

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih