25 September 2014

Prijanto: Kesukaan Jokowi Menghindar alias "Cuci Tangan"

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menilai Gubernur DKI Joko Widodo telah melakukan pembohongan publik karena telah meresmikan pembangunan stadion, saat lahan yang akan digunakan masih dalam sengketa. 

Menurut Prijanto, pada 28 Mei 2014, Jokowi meresmikan dimulainya pembangunan stadion, sambil menunjukkan dua sertifikat. Saat itu, ujar Prijanto, Jokowi mengatakan sengketa lahan di Taman BMW telah selesai. Padahal, kata dia, dalam rapat antara Pemprov DKI, Badan Pertanahan Nasional, dan Agung Podomoro pada 14 Juli 2014, Kepala Biro Hukum telah melaporkan seluruh tanah di Taman BMW seluas 26 hektar sedang dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

"Nah, Jokowi bohong bukan? Kejadian ini bisa dimaknai Gubernur DKI membiarkan dan menutupi kasus korupsi dan kolusi di Taman BMW, dan Jokowi justru sudah masuk ke dalam pusaran KKN dengan mensertifikatkan tanah yang sedang sengketa," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (25/9/2014). 

Meski demikian, Prijanto pesimistis Jokowi akan dapat menjelaskan hal tersebut apabila dimintai klarifikasi. Pasalanya, ia menilai, Jokowi sebagai orang yang gemar "cuci tangan". 

"Karena kesukaan Jokowi menghindar alias "cuci tangan", tidak menutup kemungkinan Jokowi akan bilang 'Lho, saya kan hanya menerima sertifikat dari pengembang. Ya, tanya sama pengembang sana'. Inilah jawaban cuci tangan," ujar dia. 

Prijanto pernah mendatangi KPK untuk melaporkan kasus sengketa di Taman BMW. Menurut dia, ada sejumlah kejanggalan dalam pelepasan lahan Taman BMW yang merupakan proyek warisan gubernur sebelumnya, Fauzi Bowo. 

Kejanggalan pertama yakni adanya perbedaan antara luas lahan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pengembang (Agung Podomoro) kepada Pemprov DKI dan yang tercatat dalam surat pelepasan hak dari pemilik tanah kepada pengembang. Dia mengatakan, menurut BAST, luas lahan yang akan digunakan sekitar 26 hektar. Padahal luas lahan yang sudah ada Surat Pelepasan Hak (SPH)-nya hanya 12 hektar. 

Selain itu, Prijanto mengatakan, ada kejanggalan lain terkait nama jalan lokasi tanah yang tercantum dalam BAST. Nama lokasi lahan dalam BAST tersebut ada yang berbeda dengan nama jalan di lokasi sesungguhnya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih