25 September 2014

"Perda Larangan Tidak Mendidik Anak untuk Ibadah"

SDN kota Bambu 05 Pagi kec.Palmerah Jakarta Barat

JAKARTA, KOMPAS.com — Larangan memotong hewan kurban di halaman SD yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 67 Tahun 2014 mengenai pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dalam rangka menyambut Idul Fitri dan Idul Adha tahun 2014 menuai kekecewaan dari guru di SDN Kota Bambu 05 Pagi Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Suraji, salah seorang guru di SD tersebut, mengatakan, dikeluarkannya Ingub tersebut mengganggu aktivitas pembelajaran siswa untuk belajar berkurban dalam ajaran agama Islam. Guru kelas IV SD ini menuturkan, adanya kegiatan berkurban di lingkungan sekolah dapat mengajarkan anak bagaimana cara berbagi dalam agama Islam. 

Hal itu diamini oleh Sobina, yang juga guru kelas VI di SD tersebut. Dikeluarkannya Ingub itu berarti menghalangi anak untuk beribadah. 

"Berarti Ingub itu tidak mendidik anak untuk ibadah, yang penting kan tidak memberatkan dan tidak mengganggu kegiatan belajar siswa. Selain itu, sama saja jika tidak dipotong di sekolah, anak pun tetap dapat melihat pemotongan hewan kurban di tempat lain," ujarnya. 

SDN Kota Bambu 05 Pagi sudah tiga tahun berturut-turut melakukan pemotongan hewan kurban di lingkungan sekolah. Setiap hari pemotongan, lingkungan sekolah tetap bersih karena sebelumnya telah dipersiapkan galian lubang untuk menampung darah hewan kurban dan kemudian ditutup kembali. 

Menurut dia, seharusnya Ingub tersebut jangan hanya berdasarkan dari satu dua sekolah di DKI, tetapi dimusyawarahkan dulu dengan semua sekolah di DKI. 

Meski begitu, pihak sekolah akan tetap menaati aturan tersebut. Mereka akan memotong hewan kurban di luar lingkungan sekolah.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih