12 September 2014

M Taufik: Ahok Bisa Dimakzulkan bila...

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik berpendapat, pemakzulan (impeachment) bisa dikenakan kepada Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Menurut Basuki, pemakzulan itu bisa dilakukan DPRD DKI ketika Basuki terjerat kasus hukum karena pernyataannya yang merendahkan lembaga legislatif di daerah, DPRD. "Kalau sudah tersangkut pidana, bisa di-impeachment," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Taufik mengatakan, Basuki dalam waktu dekat akan dilaporkan ke kepolisian. "(Laporan) bisa atas nama 57 anggota DPRD DKI (dari Koalisi Merah Putih). DPRD dari daerah lain juga bisa ikut serta," kata dia.

Soal bahwa pelapor belum bisa dipastikan, Taufik berkilah. "Kan Ahok tidak menyebut spesifik DPRD DKI juga. Jadi, penghinaannya bisa ditafsirkan berlaku untuk DPRD dalam skala nasional."

Menurut Taufik, laporan akan memakai delik pencemaran nama baik. Pernyataan Basuki yang dipersoalkan Taufik adalah pengibaratan DPRD sebagai calo yang tidak pantas untuk diberi kewenangan memilih kepala daerah.

Terkait polemik ini, Taufik mengaku sudah sempat berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum tata negara. Menurut dia, pakar yang dia mintai pendapat mengatakan, penghinaan terhadap lembaga negara bisa dibawa ke ranah hukum.

"Penghinaan terhadap lembaga merupakan hal yang bisa diajukan ke muka hukum. Menghina pengadilan aja bisa kena pidana," ujar anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra itu.

Seperti diberitakan, beberapa anggota DPRD DKI menyatakan keberatan dengan pernyataan Basuki yang menyamakan anggota DPRD dengan calo. Pernyataan itu dilontarkan Basuki terkait dengan revisi UU Pemilu Kepala Daerah.

Wacana bahwa pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD itu menguat dalam rencana revisi tersebut. "Keterwakilan rakyat itu tidak bisa melalui calo. Jadi, harus rakyat langsung yang memilih wakilnya," ujar Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (11/9/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik berencana  melaporkan Wakil Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama ke kepolisian untuk kasus pencemaran nama baik. 

Hal itu sehubungan dengan pernyataan Ahok yang menilai DPRD layaknya calo yang tak pantas diberi wewenang untuk memilih kepala daerah.

"Kami menyayangkan saja perbedaan pendapat ini disertai dengan kata-kata yang merendahkan lembaga DPRD. Jadi dalam waktu dekat pasti akan kami laporkan ke pihak kepolisian," kata Taufik, di Gedung DPRD DKI, Jumat (12/9/2014). 

Kader Partai Gerindra itu mengatakan, tidak sepantasnya Ahok mencitrakan DPRD sebagai lembaga yang buruk, yang berisikan orang-orang yang suka memeras. Sebab, menurut dia, DPRD merupakan lembaga yang bertugas membantu kinerja eksekutif dalam menyukseskan jalannya roda pemerintahan.

"Kami menyayangkan pernyataan dia yang bilang di DPRD banyak pemeras, yang kerjaannya main golf. Saya tidak bisa main golf dan tidak pernah main itu," ujar Taufik.

Lebih lanjut, Taufik mengklaim rencananya untuk melaporkan Ahok telah mendapat dukungan dari rekan-rekannya yang lain di DPRD DKI, terutama yang berasal dari Koalisi Merah Putih. Kemungkinan dukungan yang sama datang dari para anggota DPRD di daerah lainnya. 

"Yang setuju untuk melaporkan Ahok di DPRD DKI ada 57 orang. Mungkin nanti dari DPRD lainnya. Karena Ahok kan tidak menyebut spesifik DPRD DKI," ujar dia. 

Seperti diberitakan, beberapa anggota DPRD DKI mengaku berkeberatan dengan pernyataan Ahok yang menyamakan anggota DPRD seperti calo. Hal itu disampaikannya sehubungan dengan revisi UU Pilkada, yang berisi rencana mengembalikan proses pemilihan kepala daerah ke DPRD.

"Keterwakilan rakyat itu tidak bisa melalui calo. Jadi, harus rakyat langsung yang memilih wakilnya," ujar dia, di Balaikota Jakarta, Kamis (11/9/2014).

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih