25 September 2014

Kekuasaan Gubernur Tinggi, Ahok Sepakat RUU Pemda

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama sepakat dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah (Pemda) oleh DPR. Basuki mengaku setuju dengan isi rancangan yang memperkuat kewenangan Gubernur. 
 
"Otonomi memang seharusnya dinaikkan ke gubernur. Kalau mau mencontek negara-negara maju yang pertumbuhan ekonominya tinggi, seperti di China, Gubernur itu memang perpanjangan tangan dari pemerintah pusat," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (25/9/2014).
 
Lebih lanjut, Ahok juga menyepakati salah satu poin dalam RUU Pemda yang memberi kekuasaan penuh pada Gubernur untuk memberi sanksi kepada kepala daerah, wali kota, dan bupati yang tidak bertanggung jawab menjalankan tugasnya. Hal ini misalnya pergi ke luar kota tanpa izin maupun tidak menghadiri rapat koordinasi.

Apabila tidak mampu mengontrol kepala daerah di bawahnya, menurut Basuki, sebaiknya gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden. "Makanya otonomi harus diberi kuasa penuh ke gubernur. Kalau enggak, gubernur jadi apa? Kalau (UU) tidak direvisi, lebih baik gubernur tidak usah dipilih dalam pemilihan, ditunjuk presiden saja, semacam pembantu tingkat menteri," kata Ahok. 
 
Apabila gubernur memiliki kuasa penuh, maka ia juga dapat mengontrol alokasi anggaran pemerintah pusat kepada daerah. Selama ini, lanjut dia, anggaran pemerintah pusat langsung dialokasi ke daerah tingkat dua. Sehingga sulit untuk dikontrol penggunaannya.

RUU Pemda ini juga mengubah kewenangan pemberian izin pengelolaan lahan yang selama ini ditangani wali kota dan bupati menjadi wewenang gubernur. RUU Pemda yang segera disahkan ini akan memperkuat kewenangan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat. RUU Pemda merupakan induk dari RUU Desa dan RUU Pilkada.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih