24 September 2014

Ini Sikap Akhir Fraksi Soal RUU Pilkada yang Akan Diputus Besok

Jakarta - Pemerintah telah selesai mendengarkan pandangan seluruh fraksi ‎dan menyepakati pengesahannya di paripurna. Dari sikap akhir fraksi itu, diketahui posisi terakhir fraksi menyikapi RUU Pilkada. Seperti apa?

"Kita sepakat kembali ke awal (Pilkada melalui DPRD) dan untuk pembahasannya dibawa dalam rapat paripurna besok," kata anggota Panja PKS Agus Purnomo dalam rapat komisi II di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Sikap Fraksi PKS tersebut senada dengan 4 fraksi lainnya yang mendukung pengesahan RUU Pilkada dengan mekanisme pemilihan melalui ‎DPRD, yaitu Fraksi Gerindra, PPP, PAN, dan Fraksi Golkar.

Tapi penting diketahui, keempat fraksi itu hanya sepakat soal Pilkada melalui DPRD, sementara opsi lainnya mereka berbeda pandangan.‎ Misal soal politik dinasti, PAN setuju ada larangan keluarga incumbent baik suami/istri, anak, bapak/ibu dilarang mencalonkan diri sampai selesai satu periode.

Sementara Golkar, setuju pembatasan dinasti politik tapi hanya untuk hubungan suami/istri. Misal jika suami adalah calon incumbent, maka istrinya dilarang mencalonkan diri. "Namun hubungan anak masih diperbolehkan menjadi kandidat," ucap anggota panja Golkar Nurul Arifin.

Kemudian, sebanyak 3 fraksi lainnya menyepakati RUU Pilkada dengan mekanisme pemilihan secara langsung, yaitu calon kepala daerah dipilih oleh rakyat bukan DPRD. Opsi ini didukung oleh PDIP, Hanura dan Fraksi PKB.

Sama halnya dengan pendukung Pilkada melalui DPRD, kubu ini juga berbeda pandangan soal isu lainnya. Misal soal rekapitulasi penghitungan suara, PKB ingin dihapus PPK dan PPS. PDIP sebaliknya

‎"Potensi pelanggaran (oleh penyelenggara) ini PKB berbeda dengan PDIP. Pross penguatan lebih efektif dengan memotong sekian banyak jalur berpotensi penyelewangan suara," kata anggota panja PKB Abdul Malik Haramain.

Di luar kedua kubu itu, ada Fraksi Partai Demokrat yang mengusung opsi ketiga yaitu Pilkada langsung dengan 10 syarat. Namun dalam keputusan rapat komisi II, opsi ini tak disetujui karena hanya ada dua draf yang disediakan pemerintah: pilkada langsung atau DPRD.

Tapi sikap Partai Demokrat itu bisa jadi melebur dalam opsi pilkada langsung atau jika mereka ngotot untuk ada opsi ketiga, maka ditentukan dalam lobi pimpinan pada rapat paripurna besok.

Nah, melihat sikap dan peta suara dari pandangan tingkat I tersebut dengan asumsi Demokrat berada pada opsi ketiga, maka kemungkinan besar Pilkada melalui DPRD yang disetujui. Namun jika opsi Demokrat melebur dengan 3 fraksi lain, maka Pilkada langsung yang diketok.

Tapi di luar itu semua, tentu dipahami bahwa apa yang jadi pandangan fraksi di komisi II ini tak menggambarkan utuh kondisi internal seluruhnya. Yaitu soal perpecahan di internal fraksi hingga potensi ketidakhadiran anggota yang mengubah jumlah suara.

Lalu akankah rakyat bisa tetap memilih dalam Pilkada atau diserahkan pada DPRD?

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih