24 September 2014

Hakim Tipikor Mentahkan Sangkalan Anas Soal Mobil Harrier

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anas Urbaningrum terbukti menerima mobil Toyota Harrier B 15 AUD. Sangkalan Anas soal pembelian mobil dimentahkan hakim.

"Atas penolakan terdakwa tersebut, majelis hakim tidak sependapat karena apa yang dikatakan terdakwa tersebut tidak didukung alat bukti," ujar Hakim Anggota Sutio Jumagi membaca fakta hukum dalam analisa yuridis putusan Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Hakim Sutio memaparkan fakta hukum soal pembelian Toyota Harrier seharga Rp 670 juta tersebut. Pembelian ini didasari rapat di Anugrah Grup. "Diputuskan untuk membelikan terdakwa, kemudian saksi Nazaruddin memerintahkan Yulianis untuk mencatat pembelian mobil Harrier yang bersumber dari proyek Hambalang," kata hakim.

Frans Wijaya yang mengurus pembelian menagih pembayaran atas pemesanan mobil kepada Neneng Sri Wahyuni. "Kemudian Neneng Sri Wahyuni memerintahkan Yulianis untuk membayar tunai Rp 150 juta dan sisanya dibayar melalui cek Bank Mandiri atas nama PT Pasific Putra Metropolitian sebesar Rp 520 juta yang dikeluarkan dari brankas PT Anugrah Group," sambung hakim Sutio.

Mobil Harrier kemudian diantar Nurachmad Rusdam kepada Anas. Pada 12 November 2009, BPKP dan plat nomer kendaraan diserahkan Nazaruddin melalui stafnya kepada Anas.

"Bahwa meskipun uang pembayaran mobil Harrier tersebut terbukti bukan berasal dari proyek Hambalang akan tetapi seperti keterangan Clara Mauren, uang tersebut berasal dari proyek yang lain. Meski demikian tetap saja uang tersebut berasal dri brankas PT Anugrah Group atau Permai Group yang dikelola Yulianis dari hasil fee- fee dari proyek yang dibiayai APBN dan mobil Harrier tetap dipakai oleh terdakwa meski terdakwa ditetapkan sebagai anggota DPR," papar hakim.

Hakim mengesampingkan keterangan Anas yang menyebut pembelian Harrier dilakukan dengan cara mengangsur dengan uang muka sebesar Rp 200 juta yang diserahkankepada Nazar.

"Sebaliknya keterangan saksi Neneng Sri Wahyuni yang mengatakan pembayaran Harrier B 15 AUD dibayar uang tunai Rp 150 juta dan cek Mandiri Rp 520 juta dikuatkan oleh bukti catatan pengeluaran uang pada brankas Anugrah Grup yang berbunyi pembayaran 1 unit mobil Harrier dibayar via cash oleh brankas sebesar Rp 150 juta dan pembayaran melalui cek Rp 520 juta dengan mengunakan cek," ujar hakim Sutio.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih