12 September 2014

Akun Twitter Presiden SBY 'Dibanjiri' Mention Tolak RUU Pilkada



Jakarta - Aksi penolakan atas Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah terus meluas. Kamis (11/9/2014) kemarin sejumlah Bupati dan Wali Kota menggelar unjuk rasa penolakan di Jakarta. Mereka menolak RUU ini karena akan mengubah Pilkada dari langsung menjadi tidak langsung alias dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Hari ini giliran masyarakat melakukan aksi penolakan melalui media sosial Twitter. Akun Twitter Presiden Susilo Bambang Yudhoyono @SBYudhoyono mulai Jumat (12/9/2014) sore ini 'dibanjiri' mention tolak RUU Pilkada. Sejumlah tanda tagar digunakan oleh para pegiat di media sosial yang menolak pemilihan kepala daerah tak langsung alias melalui DPRD 

Antara lain #SBYbatalkanRUUPilkada, #TolakPILKADAolehDPRD, dan #DUKUNGrakyatMEMILIH. Gerakan tolak RUU Pilkada melalui Twitter ini awalnya digagas oleh Fadjroel Rachman dua jam yang lalu. 

"Arahkan twit2mu ke @SBYudhoyono utk MEMBATALKAN RUU Pilkada, DPR + Presiden pembuat UU. Ayo #SBYbatalkanRUUPilkada #DUKUNGrakyatMEMILIH," tulis Fadroel melalui akun Twitternya di @fadjroeL yang dikutip detikcom, Jumat (12/9/2014). 

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan agar Undang-undang Pilkada tak bisa disahkan, pemerintah melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta menolak pilkada tak langsung. 

"Pemerintah tak perlu menarik RUU Pilkada. Tapi bisa menyatakan tidak setuju kalau pemilukada tak langsung," kata ahli Refly Harun kepada detikcom, Jumat (12/9/2014).

Jika pemerintah tak setuju, maka RUU Pilkada tak akan bisa disahkan. Sebab, RUU itu harus disetujui kedua belah pihak, pemerintah dan DPR.

Oleh karenanya, lebih baik pemerintah menyatakan ketidaksetujuan terhadap aturan pilkada tak langsung sebelum RUU itu dibawa ke paripurna DPR pada 25 September.

"Intinya pemerintah harus menunjukkan sikap resmi berpihak kepada rakyat dengan menyatakan tak setuju terhadap pilkada tak langsung," ujar Refli.

Harus Presiden SBY langsung yang menyatakan ketidaksetujuan itu, tak cukup hanya Mendagri. Sebab, presidenlah yang memiliki kuasa membuat Undang-undang. "Harus ada pernyataan resmi," ucapnya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih