10 September 2014

Ahok Mundur dari Gerindra, Bagaimana Kelanjutan Perdebatan soal Wagub?

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama telah mengajukan surat pengunduran dirinya dari Partai Gerindra, Rabu (10/9/2014), atau beberapa pekan sebelum ia naik menjadi Gubernur DKI yang baru. 

Dengan mundurnya Ahok, saat ini baik PDI Perjuangan maupun Gerindra sebagai pengusung pasangan Jokowi-Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2012, sama-sama tidak memiliki kader di kepemimpinan DKI.

Pada beberapa pekan terakhir, terjadi perdebatan yang melibatkan dua partai, yakni antara PDI Perjuangan dan Gerindra seputar siapa yang lebih berhak menempatkan kadernya untuk mendampingi Ahok. 

Menurut PDI-P, mereka berhak menempatkan kadernya sebagai DKI 2, karena posisi DKI-1 telah menjadi milik Ahok yang merupakan kader Gerindra. Namun pihak Gerindra menilai posisi wagub harusnya tetap menjadi milik Gerindra, karena naiknya Ahok merupakan konsekuensi dari penerapan undang-undang terkait mundurnya Gubernur Joko Widodo. 

Lantas bagaimana kelanjutan perdebatan tersebut?

Ketua DPD PDI-P DKI Boy Bernard Sadikin mengatakan belum mau berandai-andai mengenai partai akan dipilih oleh Ahok. Karena itu, ia belum bisa memastikan siapa yang nantinya lebih pantas untuk mendapatkan jatah pada posisi wagub setelah Ahok dari Gerindra.

"Kami belum mau berandai-andailah. Lagipula Ahok kan belum jadi kader PDI-P. Kalau (Ahok) mau ke PDI-P silakan, kami kan partai terbuka. Jadi kami siap-siap aja," ujar Boy kepadaKompas.com, di Gedung DPRD DKI, Rabu (10/9/2014). 

Sementara itu, Ketua DPD Gerindra DKI Muhammad Taufik mengatakan bahwa sikap partainya masih seperti semula. Posisi wagub harus diisi orang Gerindra, tak peduli jika nantinya Ahok memilih partai lain selain PDI-P. 

"Sesuai kesepakatan tahun 2012, Gerindra menempati posisi wagub. Jadi ya itu yang dijadikan patokan kita. Jangan diubah-ubah lagi," ujar dia. 

Seperti diketahui, saat ini Jokowi sudah berstatus sebagai presiden terpilih. Ia akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. Dengan demikian, ia sudah harus mengundurkan diri dari jabatannya saat ini serum tanggal tersebut. 

Setelah Jokowi mengundurkan diri, Ahok secara otomatis akan naik menjadi gubernur. Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Ahok, PDI-P dan Gerindra akan diminta menyepakati dua nama untuk dimajukan sebagai cawagub DKI. Nantinya proses pemilihan akan dilakukan oleh seluruh anggota DPRD.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih