20 August 2014

Pendatang Baru di DKI Lapor Diri, Pelayanan Terjamin

KOMPAS.com/Andri Donnal PuteraAntrean pendatang yang akan mengurus Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) di RW 08, Palmerah Barat, Jakarta Barat, Rabu (20/8/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendatang baru di Ibu Kota diwajibkan melapor diri kepada RT/RW setempat. Dengan melapor diri dan mengurus segala dokumen, para pendatang baru tersebut akan terlayani dengan baik selama hidup di Jakarta.

Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta mengadakan operasi bina kependudukan di kantor RW 08, Palmerah Barat, Jakarta Barat, Rabu (20/8/2014) pagi. Dalam operasi ini, pendatang baru diwajibkan untuk melapor kedatangannya dalam jangka waktu 14 hari atau 2 minggu. 

"Pendatang baru merupakan masalah rutin. Bila tidak diurus, akan sulit untuk dikendalikan," ujar Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, dalam sambutannya saat membuka apel bina kependudukan, pagi ini. 

Wali Kota juga berpesan agar pendatang baru mengurus segala keperluan yang diperlukan agar nantinya pendatang dapat dilayani juga, baik di bidang kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.

Bina kependudukan akan dilaksanakan 12 kali selama setahun untuk Jakarta Barat, sekali dalam sebulan, ini yang pertama kalinya. Lokasi bina kependudukan diadakan di RW 08 Palmerah Barat, Jakarta Barat, dikarenakan ini merupakan salah satu kantong pendatang baru dan banyak industri rumahan. 

"Bukan tanpa alasannya, karena di sini banyak usaha rumahan kayak laundry, konveksi, dan lain-lainnya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea. 

Dalam operasi ini, ada sekitar 300 penduduk yang melaporkan dan dapat langsung diurus di tempat. Pemerintah DKI Jakarta menyediakan dua mobil untuk melayani pendatang baru yang akan melapor. 

Nantinya, pendatang baru akan mendapatkan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) yang berlaku selama setahun. Untuk pendatang yang tidak mau menetap, setelah setahun dapat memperpanjang SKDS itu. Sedangkan untuk yang menetap harus ada persyaratan yang dipenuhi. 

Purba menuturkan, untuk pendatang yang hanya sementara membutuhkan KTP asal dan Kartu Keluarga serta alamat tempat tinggal di Jakarta. Sedangkan untuk yang akan menetap, harus menambahkan tempat bekerja karena untuk bisa menetap di Jakarta harus punya pekerjaan terlebih dahulu. 

Acara bina kependudukan ini masih berlangsung. Beberapa pendatang setelah mendapatkan sambutan dari Wali Kota Jakbar, mereka langsung menuju mobil untuk mengurus surat domisili sementara. Layanan ini tidak dipungut bayaran.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih