20 August 2014

Kini, Syarat untuk Jadi Warga DKI Semakin Mudah

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan bahwa persyaratan untuk menjadi warga DKI Jakarta sudah semakin mudah. Tidak seperti dulu, saat ini sudah tidak ada lagi aturan mengenai minimal tinggal enam bulan. 

Untuk bisa memiliki KTP DKI, Purba mengatakan bahwa seseorang hanya perlu memberikan surat pengantar pindah dari daerah sebelumnya, serta surat keterangan telah memiliki tempat tinggal dan pekerjaan. 

"Apabila persyaratan dipenuhi, satu hari pun bisa jadi penduduk DKI. Kalau dulu kan harus tunggu enam bulan. Sekarang tidak ada lagi yang seperti itu," kata Purba di Balaikota Jakarta, Rabu (20/8/2014). 

Purba menuturkan, banyak pihak menilai cara tersebut akan menyebabkan semakin banyak orang yang akan datang ke Jakarta. Terlebih lagi, sejak 2013, Pemprov DKI tak pernah lagi menerapkan operasi yustisi. 

Namun, Purba tidak mempermasalahkan apabila Jakarta didatangi oleh orang yang telah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal tetap. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah rutin melakukan operasi penertiban umum terhadap permukiman liar. 

"Sekarang lihat di mana-mana ada penertiban. Di bantaran kali, kolong tol, PKL, gubuk liar, manusia gerobak, pengemis, gelandangan, yang seperti ini yang harusnya ditertibkan. Selama dia tidak menduduki kawasan terlarang, taman, kolong tol, ya tidak apa-apa (tinggal di Jakarta)," ujar dia. 

Meski demikian, Purba mengakui masih ada kelemahan dalam penerapan aturan baru tersebut, terutama syarat mengenai harus adanya pekerjaan tetap. 

"Untuk surat keterangan pekerjaan, banyak yang bohong karena sektor informal kan tidak mengeluarkan itu. Itu yang memang perlu disikapi karena banyak orang yang datang ke Jakarta untuk mencari pekerjaan," ucapnya. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mendata pendatang di 12 kelurahan padat penduduk yang ada di Jakarta. Pendataan dilakukan untuk mengetahui seberapa banyak pendatang yang ada di Jakarta pasca Lebaran yang lalu. 

Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Purba Hutapea mengatakan beberapa kelurahan yang sudah didata dalam dua pekan terakhir ini adalah Kelurahan Mangga Dua Selatan dan Karanganyar di Sawah Besar, Jakarta Pusat; dan Kelurahan Pasar Minggu dan Sukapura, Pasar Minggu, Jakarta Selatan; dan Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.

"Minggu depan di Tanah Abang. Ditargetkan akhir bulan semua data sudah terkumpul," kata Purba, di Balaikota Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Purba menjelaskan bahwa pendataan pendatang dilakukan untuk menjalankan instruksi gubernur yang meminta agar seluruh lurah melakukan pendataan. Setelah didata, para pendatang akan diberi opsi apakah mau pindah identitas menjadi warga DKI atau tetap dengan identitas lama.

"Kita berikan pelayanan langsung, surat domisili sementara. Artinya, ada dua pilihan mau permanen atau non-permanen. Kalau permanen, syaratnya kan harus pindah. Jadi harus ada surat keterangan pindah dari daerah asal," jelas Purba.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih