Merdeka.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan dilantik tanggal 25 Agustus mendatang. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Mangara Pardede menepis kabar pihaknya telat mengajukan usulan pembuatan SK Mendagri atas pelantikan anggota dewan.
Menurutnya, usulan tersebut dibuat oleh Biro Tata Pemerintahan (Tapem) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Namun karena adanya gugatan terhadap KPU di Mahkamah Konstitusi (MK), membuat surat usulan ini terlambat diterima Pemprov DKI Jakarta.
"Yang saya dengar, telatnya itu karena ada proses gugatan salah satu pasangan calon presiden wakil presiden ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Mangara di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/8).
Karena surat usulan terlambat diterima oleh Pemprov DKI Jakarta, maka Biro Tapem dan Biro KDH KLN telat mengusulkannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemprov DKI Jakarta baru mengajukan usulan pembuatan SK Mendagri atas pelantikan itu pada Rabu (13/8) lalu. Padahal seharusnya, usulan itu diajukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum pelantikan.
"Kami tetap komit mengusahakan pelantikan pada 25 Agustus. Minggu ini, kami sudah sebar undangan kepada anggota DPRD terpilih, incumbent, dan keluarga mereka," ungkap.
Setelah pelantikan dilakukan, akan ditunjuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sementara. Jabatan itu berlaku hingga ketua dan empat wakil ketua DPRD DKI 2014-2019 resmi terpilih. Mereka akan dipilih secara voting.
Lima pimpinan DPRD DKI itu merupakan peraih suara terbanyak pada lima partai politik (parpol) pemenang di Pileg DKI 2014-2019. Selain itu, Mangara juga membantah DPRD DKI meminta percepatan pelantikan dibanding provinsi lainnya.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih