Merdeka.com - Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta, Jonathan Pasodung mengatakan ada 1.281 rumah dan gedung warisan Belanda yang mengajukan Surat Izin Penghunian (SIP) di DKI Jakarta. Jonathan mengatakan hanya 10 rumah yang bisa menjadi aset Pemprov DKI, dari 1.281 rumah dan gedung.
Jonathan menjelaskan ada sembilan kategori dalam 1.281 rumah dan gedung tersebut. Kesembilan kategori terdiri dari 62 unit milik Panitia Pelaksanaan Penguasaan Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Belanda (P3MB), 70 unit gedung-gedung negeri milik Kementerian Pekerjaan Umum, 35 unit sudah dimiliki oleh perusahaan negara termasuk bank.
Setelah itu, sebanyak 86 unit milik perusahaan swasta dan asuransi, 53 unit dikuasai presidium kabinet, yayasan dan gereja memiliki 23 unit, pemilik perorangan sebanyak 429 unit, kota praja 10 unit, dan yang tidak diketahui dan tidak terdaftar sebanyak 564 unit.
"Yang tidak diketahui ini yang akan kami data, siapa pemiliknya. Bisa saja dimiliki oleh kota praja, perorangan, dan lainnya," kata dia.
Dari kesembilan kategori itu, kata dia, hanya 10 unit yang pasti bisa disertifikat. Kota praja adalah bangunan bekas peninggalan pemerintah Belanda, bukan milik perorangan. "Yang kota praja yang bisa naikan statusnya (disertifikat). Bisa yang nempati sekarang atau pemda. Pemda bisa buat taman dan lain-lain," kata dia.
Jonathan menambahkan 564 unit yang tidak terdaftar bisa juga disertifikat. Hanya saja, tergantung kejelasan rumah dan bangunan tersebut. "Jelas dulu siapa pemiliknya baru bisa," pungkas dia.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih