31 July 2014

SBY Ungkit Gugatan Prabowo-Hatta ke MK

BOGOR, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama ini tidak banyak berbicara soal hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil pemilu presiden yang dimenangkan oleh Joko Widodo-Jusuf Kalla. Setelah sempat berkomentar dalam akun YouTube, SBY kembali menyinggung masalah pilpres setelah KPU mengeluarkan hasil akhirnya.
Komentar kali kedua soal pilpres ini ia sampaikan dalam jumpa pers mendadak di kediamannya di Cikeas, Bogor, Kamis (31/7/2014). Jumpa pers itu sebenarnya hanya akan menyinggung soal informasi WikiLeaks, yang menuduh SBY terlibat dalam korupsi pencetakan uang kertas di Australia tahun 1999. Namun, sebelum menyampaikan klarifikasinya, dia menyinggung berbagai isu.
SBY mengatakan, selama libur Lebaran ini, ia tengah fokus memantau pengamanan arus mudik, proses investigasi Malaysia Airlines MH17, konflik di Jalur Gaza, hingga menjaga kondisi negara pasca-pemilu presiden. Terkait pilpres itu, SBY menyinggung gugatan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi.
"Seperti yang saudara ketahui, Prabowo-Hatta membawa perselisihan hasil suara yang ditetapkan KPU ke MK. Tentu saya dan semua pihak akan mengawalnya agar semua berlangsung dengan baik," kata SBY.
Presiden merasa berkewajiban untuk memastikan agar proses Pilpres 2014 ini tuntas. "Oleh karena itu, 20 Oktober nanti ada suksesi kepemimpinan yang berjalan damai dan demokratis," kata SBY.
Sebelumnya, SBY sempat mengutarakan alasannya mengapa ia mulai irit berbicara soal pilpres. Pernyataan SBY terkait hal itu diunggah dalam situs YouTube pada 25 Juli 2014 (baca: Ini Alasan SBY Irit Berkomentar soal Hasil Pilpres). Menurut SBY, saat ini sebaiknya seluruh pihak menahan diri untuk tidak memberikan komentar yang memperkeruh suasana. Dia mengimbau semua pihak untuk menghormati KPU dan pasangan calon peserta pilpres. SBY mengakui bahwa suasana menjadi tegang.
"Saya sendiri sangat hemat dalam mengeluarkan statementmeskipun saya didorong melalui SMS, melalui social media, 'Ke mana Pak SBY? Harusnya memberikan komentar', dan sebagainya. Saya pikir tidak perlu karena, menurut saya, semuanya masih dalam batas-batas yang wajar, tidak ada yang luar biasa," katanya.
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai Komisi Pemilihan Umum telah melanggar undang-undang karena mengirimkan surat edaran untuk membuka kotak suara di KPU kabupaten/kota. Tim hukum menilai pembukaan kotak surat suara itu dilakukan di tengah sengketa pemilu presiden yang belum berakhir.
Tim hukum Prabowo-Hatta yang diwakili oleh Sahroni melaporkan dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2014 oleh KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (31/7/2014). Menurut Sahroni, KPU di daerah membuka kotak surat suara setelah mendapatkan surat edaran dari bernomor 1446/KPU tanggal 25 Juli 2014 dari KPU pusat.
"Seluruh kotak suara yang berisi dokumen pemilu tidak dapat dibuka kecuali atas perintah Mahkamah Konstitusi," ujar Sahroni di Kantor Bawaslu, Kamis siang.
Sahroni mengatakan, proses tahapan pilpres telah beralih dari KPU pengadilan di MK. Oleh karena itu, Sahroni menilai bahwa pembukaan kotak suara oleh KPU tanpa adanya rekomendasi dari MK dapat dikategorikan pelanggaran karena bertentangan dengan undang-undang.
Sebelumnya terdapat surat edaran KPU tertangal 25 Juli 2014 yang memerintahkan sejumlah kabupaten/kota untuk membuka kotak suara. Pembukaan kotak suara tersebut untuk mengambil formulir model A4 PPWP, A5 PPWP, A PPWP, Fotocopy pendukung DPKTB, dan Model C7 PPWP.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih