"Kalau itu sudah keputusan hakim, itu akan dikembalikan KPK sepanjang putusan inkracht," kata Johan di Jakarta, Sealsa (1/7/2014).
Sejauh ini, baik KPK mau pun Akil berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut. Dengan demikian, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Johan mengatakan, jika nanti perintah pengembalian aset Akil tersebut berkekuatan hukum tetap, KPK akan mengembalikan barang-barang sitaan terkait Akil dengan kondisi yang sama ketika barang itu disita beberapa waktu lalu.
Johan mengatakan, ada motor dan mobil terkait kasus Akil yang disita KPK dalam keadaan rusak.
"Itu kan ada di berita acara penyitaan, ada ban kempes, baut copot, kondisi yang memang kurang baik pas disita," ujar Johan.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa sejumlah aset Akil Mochtar yang disita KPK sebagai barang bukti tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang. Hakim pun memutuskan bahwa KPK harus mengembalikan aset-aset tersebut.
Nilai aset Akil yang diminta hakim untuk dikembalikan terdiri dari uang dan deposito yang totalnya sekitar Rp 14,2 miliar. Selain itu, majelis hakim mengharuskan KPK mengembalikan tiga mobil Akil yang juga dianggap tidak berkaitan dengan tindak pidana. Ketiga mobil yang diminta dikembalikan adalah Toyota Kijang Innova bernomor polisi B 1693 SZJ, Ford Fiesta abu-abu metalik bernomor polisi B 420 DAY, dan Audi hitam bernomor polisi B 8243 KIL.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 18 unit mobil Akil. Selain itu, beberapa aset yang disita adalah rumah dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat; surat berharga dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar; sejumlah uang dollar Singapura yang nilainya melebihi Rp 3 miliar; dan uang dalam rekening CV Ratu Samagat senilai lebih dari Rp 100 miliar.
Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Akil. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait penanganan sengketa pilkada di sejumlah daerah. Dari enam dakwaan yang didakwakan kepada Akil, majelis hakim menyatakan, semuanya terbukti secara sah dan meyakinkan, kecuali untuk dugaan suap terkait Pilkada Lampung Selatan pada dakwaan pertama.
JAKARTA,KOMPAS.com — Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa sejumlah aset mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai barang bukti tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang. Hakim pun memutuskan bahwa KPK harus mengembalikan aset-aset tersebut.
"Setelah mendalami surat tuntutan dan mempertimbangkan harta yang disita oleh negara, Majelis Hakim menetapkan pengembalian barang bukti," kata Hakim Ketua Suwidya saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Nilai aset Akil yang diminta hakim untuk dikembalikan terdiri dari uang dan deposito yang totalnya sekitar Rp 14,2 miliar.
Selain itu, majelis hakim mengharuskan KPK mengembalikan tiga mobil Akil yang juga dianggap tidak berkaitan dengan tindak pidana. Berikut data lengkap aset Akil yang diminta dikembalikan:
1. Uang sejumlah Rp 4,2 miliar yang tersimpan pada PT BNI Cabang Pontianak dengan nomor rekening 0075902977 atas nama Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 1 miliar.
2. Uang Rp 3,79 miliar yang tersimpan di Bank Mandiri Cabang Pontianak dengan nomor rekening 146-00-0432858-4 atas nama Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 2,6 miliar yang diduga hasil tindak pidana korupsi.
3. Uang sekitar Rp 3,3 miliar yang tersimpan pada Bank BCA Cabang Pontianak nomor rekening 1710434006 atas nama Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
4. Satu Toyota Kijang Innova biru metalik bernomor polisi B 1693 SZJ
5. Satu unit Ford Fiesta abu-abu metalik bernomor polisi B 420 DAY yang dibeli dari pengacara terdakwa yang diterima secara tunai.
6. Sebidang lahan dan bangunan di Gang Karya Baru, nomor 20, Pontianak (senilai Rp 1,951 miliar dalam dakwaan) yang diperoleh terdakwa sebelum menjadi anggota DPR atau hakim konstitusi.
7. Deposito BRI 124501001326407 Rp 1,5 miliar
8. Deposito BRI 124501000347403 Rp 1,5 miliar
9. Satu unit Audi hitam bernomor polisi B 8243 KIL dari hasil tukar tambah mobil Harrier milik Akil yang dijual seharga Rp 560 juta ditambah Rp 350 juta.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 18 unit mobil Akil. Selain itu, beberapa aset yang disita adalah rumah dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat; surat berharga dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar; sejumlah uang dollar Singapura yang nilainya melebihi Rp 3 miliar; dan uang dalam rekening CV Ratu Samagat senilai lebih dari Rp 100 miliar.
Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Akil. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait penanganan sengketa pilkada di sejumlah daerah.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih