JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi C (Anggaran) Ahmad Husin Alaydrus meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkap pejabat DKI yang gemar bermewahan.
Terlebih sebelumnya, Basuki menyampaikan bahwa dia mencatat daftar nama-nama pejabat DKI yang memiliki arloji bernilai miliaran rupiah, sepatu ratusan juta, dan barang mewah lainnya.
"Ahok (Basuki) jangan asbun (asal bunyi) saja, ungkap semua pejabatnya. KPK juga harus klarifikasi pernyataan Ahok itu," kata pria yang akrab disapa Habib Alaydrus itu kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Politisi Demokrat yang gagal melenggang ke DPRD DKI periode 2014-2019 ini menjelaskan, KPK harus dapat menyelidiki nama-nama pejabat yang memiliki barang mewah seperti yang diungkap Basuki.
Menurut dia, tidak sepantasnya seorang pejabat memamerkan harta kekayaan mereka dan sifat itu dapat mencoreng pegawai negeri sipil (PNS).
"Ahok sebut anak buah dia punya arloji Rp 1,4 miliar, tas Hermes, lainnya. Habib aja 10 tahun jadi anggota dewan enggak mampu beli barang-barang itu. Arloji Habib mereknya Seiko harganya Rp 500.000 dan dompet Habib harganya Rp 100.000," ujar Alaydrus.
Oleh karena itu, para pejabat DKI mulai dari tingkat eselon IV hingga eselon I seharusnya melaporkan harta kekayaan berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan harta kekayaan ini telah dilakukan sejak 2010, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 210 tentang LHKPN Pejabat Pemprov DKI Jakarta.
Pergub itu hanya ditujukan kepada 90 orang pejabat Pemprov DKI Jakarta, mulai dari gubernur, wakil gubernur, pejabat eselon I, eselon II, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan pejabat tertentu yang diminta KPK.
Kini telah dikembangkan ke pejabat eselon IV hingga eselon I seperti amanat dalam Pergub Nomor 85 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 124 Tahun 2010 LHKPN Pejabat Pemprov DKI Jakarta.
"Ini perlu ranah hukum KPK untuk memeriksakan kekayaan pejabat. Karena yang menyatakan itu pemimpin nomor satu di DKI," kata Alaydrus.
Setiap PNS DKI mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) di luar gaji pokoknya sebagai PNS. Nilai TKD tersebut beragam, sesuai jabatan yang diemban.
Berdasarkan Pergub Nomor 215 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, nilai TKD tertinggi didapatkan oleh Sekda, yaitu sebesar Rp 50 juta per bulan. Untuk eselon II sekitar Rp 22 juta-Rp 28 juta per bulan. Sedangkan TKD paling rendah diterima oleh staf, yakni Rp 5 juta per bulan.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih