19 June 2014

Wiranto Sebut Prabowo Menculik Aktivis atas Inisiatif Pribadi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto kembali berbicara soal siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus penculikan aktivis pada tahun 1997/1998. Wiranto menunjuk mantan Panglima Kostrad Letjen (Purn) Prabowo Subianto yang paling bertanggung jawab lantaran mengambil inisiatif sendiri melakukan aktivitas penculikan.
Wiranto menjelaskan, kasus penculikan aktivis ini terjadi pada bulan Desember 1997-Maret 1998. Saat itu, kata Wiranto, Panglima ABRI masih dijabat Feisal Tanjung. Dia sempat bertanya kepada Feisal apakah dirinya pernah memberikan perintah melakukan penculikan terhadap aktivis dan melakukan tindakan yang represif.
Ketika itu, sebut Wiranto, Feisal menyatakan bahwa ia tidak pernah memberikan perintah seperti itu. Menurut Wiranto, setelah dirinya menggantikan Feisal, perintah ABRI dijalankan dengan cara persuasif, dialogis, dan komunikatif. Cara kekerasan, lanjutnya, hanya bisa dilakukan dalam keadaan terpaksa dan atas perintah Panglima ABRI.
"Tidak ada kebijakan dari pimpinan TNI yang ekstrem waktu itu untuk memerintahkan penculikan. Saat saya tanyakan, ke mana dan kenapa melakukan itu, saya yakin bahwa itu dilakukan atas inisiatif sendiri, atas analisis keadaan yang berlaku saat itu. Hasil analisis pribadi, bukan perintah Pangab atau atasan beliau," kata Wiranto.
Wiranto mengaku perlu membuka hal ini lantaran banyak pembenaran yang terjadi atas peristiwa penculikan aktivis itu. Dia pun menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam penculikan yang dilakukan Prabowo. Saat menjabat Panglima ABRI, Wiranto mengaku justru berusaha mengusut peristiwa kelam itu.
Berdasarkan catatan Kontras, sebanyak 23 orang aktivis dihilangkan ketika itu. Dari angka itu, 1 orang ditemukan meninggal (Leonardus Gilang), 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang hingga kini. Dari sembilan orang yang dilepaskan itu, ada yang bergabung bersama Prabowo ke Partai Gerindra, yakni Desmond Junaidi Mahesa dan Pius Lustrilanang.
Atas peristiwa itu, TNI membentuk Dewan Kehormatan Perwira yang diketuai Kepala Staf Angkatan Darat saat itu, Jenderal (Purn) Subagyo HS. Hasil penyelidikan DKP, Prabowo dinyatakan bersalah lantaran tidak menaati perintah komando. Prabowo pun diberhentikan dari keprajuritan atas kasus ini.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih