19 June 2014

Putra Menteri Syarief Hasan Ditahan Kejati DKI

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Riefan Avrian (RA), Kamis (19/6/2014). Putra Menteri Koperasi dan UKM itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta. 

"Kami tetapkan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan untuk tersangka RA ditahan di Rutan Cipinang," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman, di kantornya, Kamis. 

Riefan ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar empat jam. Ia meninggalkan Gedung Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati DKI) sekitar pukul 13.30 WIB. 

Menurut Adi, Riefan baru ditahan pada pemeriksaan keduanya berdasarkan pertimbangan penyidik. Dalam kasus ini, Hendra Saputra, seorang office boy yang bekerja di perusaan Riefan, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain itu, Kejati DKI juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK), Hasnawi Bachtiar, dan anggota panitia lelang Kasiyadi sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Hasnawi telah dihentikan karena ia telah meninggal dalam tahanan pada 18 Maret 2014 lalu. 

Adapun Riefan baru ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/5/2014). Riefan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya diri sendiri dan Riefan. 

Hendra yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas III sekolah dasar (SD) ini diangkat oleh Riefan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Perusahaan tersebut diduga sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, ketika memberi kesaksian di persidangan, Riefan membantah semua isi dakwaan tersebut.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih