17 June 2014

Pengamat Hukum: Mahfud Akui Instruksikan Sebar Salinan DKP

Metrotvnews.com, Jakarta: Pengamat hukum UIN Alauddin Makassar, Syamsuddin Radjab, melihat ada inkonsistensi di kubu calon presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait beredarnya salinan surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

Di satu sisi, Mahfud MD selaku Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta mengakui pihaknyalah yang menyuruh dokumen tersebut disebarkan. Di sisi lain Tim Hukum Prabowo-Hatta malah memolisikan penyebar dokumen tersebut.

“Prof Mahfud mengeluarkan pernyataan di stasiun televisi bahwa timnya sengaja menyebarkan selebaran keputusan DKP agar rakyat tahu bahwa Prabowo tidak dipecat tetapi diberhentikan dengan hormat. Loh kok Tim Hukum Prabowo-Hatta malah memolisikan penyebar dokumen,” ujar Syamsuddin di Jakarta, Sabtu (14/6/2014).

Ia menambahkan Polri maupun Bawaslu tidak perlu menanggapi pelaporan tersebut karena laporan itu dengan sendirinya terbantahkan dengan komentar Mahfud MD selaku Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta.

"Enggak, justru kita yang menyuruh nyebar, sebarkan saja. Wong itu buktinya diberhentikan dengan hormat. Kalau diberhentikan tidak dengan hormat, baru masalah. Itu diberhentikan dengan hoirmat. Sehingga tak ada masalah hukum apapun kalau diberhentikan dengan hormat," kata Mahfud dalam wawancara,beberapa waktu lalu.

Syamsuddin menduga mungkin tim hukum lupa bahwa penyebarluasan dokumen DKP merupakan perintah ketua Tim Prabowo- Hatta dengan maksud menyebarluaskan ke publik bahwa Prabowo tidak dipecat dari kedinasan TNI tetapi hanya diberhentikan.

Lebih jauh ia mengatakan penyebar dokumen DKP sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan. Menurutnya, yang terpenting adalah substansi dokumen tersebut terkait apakah Prabowo dipecat dari dinas kemiliteran atau tidak.

“Jika memang diberhentikan dari dinas militer,  berarti ada pelanggaran berat kemiliteran yang dilakukan Prabowo Subianto. Pelanggaran itu dapat dibaca dalam konsideran surat DKP sebanyak 11 poin yang diuraikan lengkap” ujarnya.

Ia menambahkan Prabowo tidak boleh menghindari panggilan Komnas HAM agar dapat diperiksa. Sehingga dapat dibentuk Pengadilan HAM untuk menguak kasus penculikan aktivis 1998 melalui keppres yang akan dikeluarkan Presiden SBY.

“Apalagi, upaya pembentukan Pengadilan HAM terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa sudah direkomendasikan oleh DPR," tandasnya. (*)
(Nav)

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih