18 June 2014

Lahan Taman BMW Digugat Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sertifikat Taman BMW sudah diterbitkan atas nama Pemprov DKI. Namun, masih ada warga negara Indonesia yang mengaku lahan tersebut merupakan miliknya dan menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Kali ini gugatan tersebut berasal dari Lim Kit Nio. Ia menggugat sembilan tergugat. Tergugat pertama adalah Pemprov DKI. 

Adapun tergugat lainnya adalah PT Agung Podomoro Group, PT Indofica Housing, PT Astra Internasional Tbk, PT Prospect Motor, PT Subur Brother, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Yakin Gloria, dan Donald Guilame Wolfe. 

Dalam gugatannya tersebut, Lim Kit Nio menyatakan, lahan seluas 392.497 meter persegi dari 26,5 hektar lahan Taman BMW adalah miliknya berdasarkan Verponding 1809 No 16 Tahun 1937 tertanggal 3 Oktober 1937. 

Salah satu perwakilan dari salah satu tergugat Donald, David Sulaiman, mengatakan, pihak pengadilan sudah memanggil pihak penggugat tiga kali. Namun, penggugat tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. 

"Hari ini kami ada pemanggilan lagi yang keempat. Sudah tiga kali pemanggilan ditunda hakim karena tidak hadirnya penggugat," ujar David kepada Kompas.com, Rabu (18/6/2014). 

Bila memang pihak penggugat tidak datang, gugatan penggugat dianggap gugur. 

David menambahkan, dari gugatan Lim Kit Nio tersebut ada kekeliruan tempat karena di dalam surat gugatan, ia menyebutkan nama Papanggo, Warakas, sedangkan pada tahun 1935 nama tersebut belum ada. "Nama Warakas itu ada sekitar tahun 1986," ujarnya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih