17 June 2014

Ahok Ingin Pelaku Jual Beli Rusun Dikenai Pasal Pidana Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai, seringnya praktik jual beli unit rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) di Jakarta karena peraturan hukum tak tegas. 

Ia menilai, tidak sepantasnya penjual unit rusunawa milik pemerintah hanya dijerat dengan hukuman perdata. Karena itu, Basuki ingin ke depannya para pelaku jual beli rusunawa dapat dijerat dengan hukuman pidana. Pasal yang akan dikenakan adalah pasal tindak pidana korupsi. 

"Kalau cuma perdata paling kena denda Rp 50 juta, makanya kami mau ubah. Kami mau sepakati dengan kejaksaan, kepolisian, juga dengan pengadilan diharapkan ini bisa dikenakan tindakan korupsi," katanya, di Balaikota Jakarta, Selasa (17/6/2014). 

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, Pemerintah Provinsi DKI tidak mungkin terus-menerus membangun rusunawa yang akhirnya hanya akan ditempati oleh orang mampu, sementara warga yang lebih berhak hanya menempatinya sebentar. Setelah mendapatkan uang dari hasil menjual rusunawa, warga kembali tinggal di kawasan-kawasan ilegal, seperti di bantaran kali dan bantaran waduk. 

"Jadi kalau kamu menjual dan menyewakan rumah susun saya, kamu berarti korupsi barang negara. Kita akan mulai plot bulan ini. Jadi kalau nanti ada penghuni yang KTP-nya tidak sesuai dengan alamatnya, akan kami seret Anda ke pidana," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu. 

Rusunawa milik Pemprov DKI memang dibangun untuk warga dengan tingkat ekonomi lemah dan warga yang direlokasi dari bantaran waduk dan sungai. Namun, akibat praktik jual beli rusunawa, saat ini banyak penghuni rusun yang mapan secara ekonomi. 

Karena itu, beberapa waktu lalu Pemprov DKI Jakarta memang gencar melakukan penertiban terhadap penghuni-penghuni liar yang kedapatan mendiami rusunawa, seperti yang dilakukan di Rusunawa Komarudin dan Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih