03 April 2014

Basuki: 2 Tersangka Kasus Bus Berkarat Dapat Bantuan Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memberikan bantuan hukum kepada dua pejabat Dinas Perhubungan yang saat ini terjerat status hukum di Kejaksaan Agung terkait kasus bus berkarat. Tentu saja, hal itu dilakukan apabila kedua tersangka itu meminta bantuan hukum kepada Pemprov DKI melalui Biro Hukum.

Menurut Basuki, pemberian bantuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU itu disebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada aparatur yang terlibat perkara hukum dalam menjalankan tugasnya.

Pernyataan tersebut mengoreksi pernyataan sebelumnya yang menegaskan tak akan memberikan bantuan hukum kepada dua pejabat tersebut. "Saya tahu ada aturan itu. Tapi kan peraturan pemerintah (PP) dari UU tersebut belum dikeluarkan. Meski begitu, kita akan beri bantuan hukum kepada mereka," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Basuki menjelaskan, bantuan hukum yang diberikan bertujuan untuk pendampingan agar dua orang pejabat Dishub itu diperlakukan sesuai dengan aturan hukum yang benar. "Kalau mereka butuh, kalau mereka minta, akan kita berikan bantuan hukum. Pasti diuruslah," tukasnya. 

Dua orang pejabat Dishub DKI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DA selaku Pejabat Pembuat Komitmen DA, dan ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, keduanya dijadikan tersangka dari hasil penyelidikan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan bus transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih