JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta akan memberhentikan sementara dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) tersangka pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) berkarat.
Kepala BKD DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, pemberhentian itu akan dilaksanakan setelah pihaknya mendapat surat resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Nanti Pemprov DKI yang akan ambil suratnya dari Kejagung. Dari surat itu, baru dapat diputuskan bahwa dua PNS itu diberhentikan sementara dari jabatannya," kata Made kepada wartawan, di Balaikota Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Selain akan memberhentikan sementara dari jabatannya, kedua tersangka itu juga hanya akan menerima 75 persen dari gaji pokok yang diterima selama ini. Sementara itu, pemberhentian PNS, lanjut dia, tidak dapat dilaksanakan. Hal itu disebabkan PNS bersifat kepamongan.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bus transjakarta dan BKTB berkarat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan unit bus transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 5 triliun.
Salah satu tersangka berinisial DA merupakan pejabat pembuat komitmen pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler dan kegiatan pengadaan unit bus transjakarta. Sementara saatKompas.com mencoba menghubungi DA, nomor teleponnya tidak aktif.
Tersangka kedua berinisial ST merupakan ketua panitia pengadaan barang/jasa bidang pekerjaan konstruksi 1 Dishub DKI Jakarta.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih