JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, jika mengacu pada peraturan daerah (Perda) No 22 tahun 2005 Pasal 20 tentang pengendalian pencemaran lingkungan, maka semua kendaraan jajaran pejabat Provinsi DKI Jakarta, kendaraan anggota DPRD, kendaraan operasional, dan angkutan umum non-transjakarta wajib menggunakan bahan bakar gas.
Namun, kata Basuki, sampai saat ini tak ada satu pun pihak yang ia sebutkan itu yang menaati perda tersebut. Karena itu, ia menyayangkan bila ada pejabat-pejabat DKI dan anggota DPRD yang melarang penggunaan bus transjakarta berbahan bakar solar. Padahal, mobil-mobil para pejabat dan anggota DPRD itu masih menggunakan bahan bakar tersebut.
"Mobilnya anggota dewan yang terhormat pakai gas atau solar? Solar kan. Seluruh pejabat Pemprov mobilnya pakai solar. Mobil dinas saya saja pakai solar. Tapi kenapa beli bus transjakarta pakai solar melanggar perda?" kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (28/3/2014).
"Sekarang saya tanya langgar perda dihukum mati tidak? Sanksinya tidak ada. Sanksinya dicuekin," katanya lagi.
Selain menyindir mobil dinas pejabat dan anggota DPRD, Basuki juga menyindir Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata yang memberikan izin bus angkutan kota terintegrasi perbatasan (APTB) dan bus wisata.
"Sekarang APTB dibiarkan beroperasi di jalur busway, itu juga bus wisata yang tingkat pakai solar sementara transjakarta tidak bisa beroperasi karena terbatas gas. Ini kan kemunafikan namanya," ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyayangkan sikap Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Akbar yang menyarankan Pemprov DKI menerima bus-bus tak berkualitas dari China dengan dalih asas manfaat.
"Ada bus-bus bagus pemberian swasta tidak mau diterima dengan alasan pakai solar. Tapi bus-bus China diterima dengan alasan asas manfaat. Manfaat apa?" ujar pria yang akrab disapa Ahok itu.
Karena itu, Basuki menyarankan, alangkah lebih baik kalau saat ini pengadaan bus-bus transjakarta menggunakan bahan bakar solar, sembari menunggu kesiapan jumlah SPBG.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih