JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap dua pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Menurutnya, Pemprov DKI akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Kejagung.
"Itu Kejagung-lah yang atur. Kita tidak boleh intervensi soal hukum. Lagipula, kenapa mau kasih bantuan hukum? Gimanakalau salah?" kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) I Made Karmayoga mengatakan, dua pejabat di Dishub Perhubungan akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Selain itu, keduanya hanya akan menerima gaji pokok sebesar 75 persen.
"Minggu depan akan saya ambil surat tersangkanya di Kejagung," jelas Made.
Dua orang pejabat Dishub yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen DA dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi ST. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, keduanya dijadikan tersangka dari hasil penyelidikan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan bus transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark-up dalam kegiatan pengadaan bus transjakarta sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Arimuladi melalui pesan singkatnya, Jumat siang.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih