"DPRD bilang itu Transjakarta enggak boleh pakai solar. Perda itu kendaraan umum enggak boleh pakai solar. Kalau gitu semua, kopami, kopaja, yang baru-baru, APTB, enggak boleh solar. Sekarang APTB dibiarkan beroperasi di jalur busway, sementara busway enggak bisa beroperasi karena gas terbatas. Kan kemunafikan," tegas Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Untuk diketahui, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya menyebutkan kendaraan operasional dan dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menggunakan Bahan Bakar Gas (BBG).
Karena itu, Ahok menegaskan bahwa mobil dinas Toyota Land Cruiser yang digunakannya sehari-hari melanggar Perda karena menggunakan solar.
"Eh, gue kasih tahu ya, (mobil) ini solar lho, pengadaan tahun 2012. Ini mobil solar, mobil Gubernur, Wakil Gubernur dan DPRD, melanggar Perda!" tegasnya dengan kesal sembari terus memukul-mukul pintu mobilnya.
Terkait hal itu, Ahok menegaskan bahwa masalah yang bergulir justru terletak pada Perda itu sendiri. "Semua mobil dinas pakai solar. Ini Perda Anda yang bermasalah," ujarnya.
Namun demikian, dia mengaku tak ingin merevisi Perda lantaran tidak adanya sanksi tegas saat aturan itu dilanggar.
"Sekarang saya tanya, langgar Perda dihukum mati enggak? Sanksinya enggak ada? Sanksinya dicuekin. Nah sekarang yang penting asas manfaat. Kalimatnya apa? daripada enggak ada bus, bus-bus China diterima. Asas manfaat, manfaat nenek lu!" kata Ahok yang terus sewot.
Sekadar diketahui, kegeraman Ahok bermula saat sumbangan armada bus dari tiga perusahaan swasta ditolak anak buahnya lantara bus-bus itu berbahan bakar solar. Konflik berlanjut hingga ada pengakuan dari Plt Sekda DKI Wiryatmoko yang menyatakan siap mundur dari jabatannya.
(ful)
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih