"Kalau kita memasukkan tersangka di dalam tahanan pelaku kejahatan kriminal dan narkoba, sungguh kasihan," kata Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki, kepada wartawan di kantornya, Selasa (5/11/2013) malam.
Marjuki beralasan soal mental Anggara yang dianggap tak siap ditahan di tahanan pelaku kriminal. "Karena, masalah psikologi anaknya. Untuk itu kita masukan ke dalam ruangan tahanan ringan seperti kecelakaan lalu lintas," tutur dia.
Anggara putra Totok Sudharto Purnawirawan Polisi Brigjen Jenderal. Anggara dijerat pasal 360 ayat 1 yakni, barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat dan pasal 351 ayat 2, yakni perbuatan ada unsur kesengajaan melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat.
Dia dijadikan tersangka atas kasus tabrak lari di SMA Hang Tuah 2 Gedangan, Sidoarjo, Kamis (31/10) lalu. Akibat perbuatannya, banyak siswa, guru, dan staf terluka.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih