02 July 2016

Mantan Pejabat Dinas Perumahan Jelaskan Penyebab Toeti Noeziar Manggugat Rp 200 M dari

Mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Sukmana, menjelaskan adanya gugatan pembayaran uang Rp 200 miliar yang dilayangkan Toeti Noeziar Soekarno ke Pemerintah Provinsi DKI.
Toeti adalah penjual lahan 4,6 hektar di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, yang dibeli Dinas Perumahan untuk rumah susun pada 2015. 

Menurut Sukmana, gugatan Rp 200 miliar itu bukan disebabkan adanya kekurangan pembayaran dari Dinas Perumahan. Melainkan kerugian immaterial yang diklaim dialami pihak Toeti pasca Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) memasukan lahan tersebut sebagai asetnya. 

Sukmana mengatakan, dimasukkannya lahan Cengkareng Barat sebagai aset DKPKP membuat nama baik Toeti tercemar karena dituding sebagai penyerobot lahan. Menurut Sukmana, pihak Toeti masih menegaskan mereka adalah pemilik sah lahan tersebut. 

"Jadi dari kami sudah lunas semua, dibayar Rp 668 miliar. Tidak mungkin kami tahan. Karena sudah beda tahun anggaran kan. Bahaya, tidak boleh kan kami tahan serupiah pun," kata Sukmana saat dihubungi, Jumat (1/7/2016). 

Menurut Sukmana, penjelasan seputar adanya gugatan Rp 200 miliar itu ia peroleh langsung dari notaris Toeti, Rudi Hartono Iskandar. 

"Jadi saya undang si Pak Rudi sama pengacaranya itu, apa yang dimaksud dengan (adanya gugatan) Rp 200 miliar itu," ujar dia. 

Atas dasar itu, Sukmana menyatakan keberatan dengan tudingan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang menuding jajaran Dinas Perumahan mengambil Rp 200 miliar dari jumlah keseluruhan yang harus dibayar ke Toeti, dan uang itu dibagi-bagikan untuk keuntungan pribadi. 

Sukmana menegaskan pihaknya memang sempat menerima uang gratifikasi Rp 9,6 miliar. Namun, ia menyatakan uang tersebut sudah dilaporkan ke mantan Kepala Dinas Perumahan Ika Lestari Aji, yang kemudian melaporkan kepada Gubernur DKI JakartaBasuki Tjahaja Purnama

"Kan berjenjang. Saya kan melaporkan ke kadis, kadis melaporkan ke Pak Gubernur. Kan enggak mungkin saya nyelonong ke Pak Gubernur langsung. Enggak bagus. Jadi kami mau melapor, bukan menawarkan," kata Sukmana. 

Lahan untuk rumah susun di Cengkareng Barat dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan untuk lokasi rumah susun. Di sisi lain, Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan mencatatkan lahan seluas Rp 4,6 hektar itu sebagai bagian dari aset mereka.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2015, sengketa kepemilikan lahan antara DKPKP dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Toeti diketahui tengah mengajukan gugatan perdata yang ia daftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2016. 

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih