Pengacara publik dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea menyarankan Pemprov DKI dan pengembangreklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa Samudera (MWS) untuk mencabut banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memenangkan nelayan.
Sebab, Tigor mengatakan Pemprov DKI selaku tergugat dan PT MWS selaku tergugat intervensi II mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, atas putusan di pengadilan tingkat pertama. Tigor mengatakan, dengan keluarnya putusan menghentikan reklamasi Pulau G dari Menko Maritim Rizal Ramli, seharusnya kedua pihak mencabut banding tersebut.
"Menurut kami pasca rekomendasi dari Menko Maritim, maka sudah seharusnya sebagai pemerintah daerah, harus patuh dan mencabut banding tanggal 10 Juni kemarin," kata Tigor di kantor LBH Jakarta, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).
Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers bersama Koalisi Nelayan Selamatkan Teluk Jakarta. Tigor menyatakan baik Pemprov DKI dan pengembang harus patuh atas rekomendasi Menko Maritim.
"Apabila tidak mencabut banding dia mengangkangi putusan yang ada dari rekomendasi tersebut," ujar Tigor.
Tigor mengatakan, keluarnya rekomendasi dari Menko Maritim kembali membuktikan bahwa izin reklamasi yang dikeluarkan banyak melakukan pelanggaran.
"Banyak pelanggaran, pelanggaran lingkungan, merugikan sektor PLN dan pelabuhan karena ada lalu lintas kapal dan lainnya," ujar Tigor. (Baca: Nelayan dan LBH Jakarta Apresiasi Sekaligus Kritik Penghentian Reklamasi Pulau G)
Sebelumnya, Tim gabungan reklamasi yang dipimpin Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengeluarkan keputusan agar PT Muara Wisesa Samudra menghentikan proses reklamasisecara permanen, pada Kamis (30/6/2016).
"Komite Gabungan memutuskan Pulau G melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas kabel PLN dan mengganggu lalu lintas kapal. Kami memuskan pembangunan Pulau G harus dihentikan untuk seterusnya," ujar Rizal, di Kemenko Kemaritiman.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Pulau G, lanjut dia, termasuk pelanggaran berat. Sebab keberadaan pulau tersebut membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu-lintas laut. (Baca: Ahok Tunggu Keputusan Jokowi soal Penghentian Reklamasi Pulau G)
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih