16 May 2016

Hakim PN Jakpus Marahi Pejabat MA yang Terima Suap Rp 400 Juta

Majelis hakim Pengadilan Tipikor geram dengan mantan Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna karena perbuatannya yang telah mencoreng marwah peradilan. Dengan nada penuh emosi, hakim ketua John Halasan Butarbutar memarahi Andri.

Peristiwa ini terjadi dalam persidangan untuk terdakwa Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat. Andri diperiksa sebagai saksi untuk kedua pihak yang menyuapnya itu.

Di depan majelis hakim, Andri mengaku bersalah telah menerima uang suap dari Ichsan dan Awang sebesar Rp 400 juta. Hakim semakin kesal mendengar pengakuan bersalah Andri.

"Abnormalitas yang kalian praktikkan yang bikin orang bertanya. Jangan harapkan yang lain analisa. You analisa sendiri. Apa kira-kira penilaian terhadap manusia mempraktikkan itu," tanya hakim John di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).

"Itu parah betul itu menjual nama orang. Sebab perkara nyasarnya jangan kepada (hakim) si A, si B, kalau bisa si ini. Berarti itu main-main. Anda penjual karcis. Orang di luar sana tahunya saudara akan mempengaruhi (perkara) di dalamnya," ujar hakim John.

Selain Andri, majelis hakim juga memarahi saksi lainnya yakni anggota panitera muda MA, Kosidah. Jawaban Kosidah yang berkali-kali mengatakan 'tidak tahu' dan 'lupa' membuat hakim mempertanyakan kejujurannya.

"Apa ada banyak perkara lain yang berhubungan dengan Andri sehingga saudara lupa? Yang saya lihat, saudara main-main dari awal," kata hakim.

Kosidah lantas menjawab bahwa dirinya tidak mempermainkan persidangan. Dia mengaku benar-benar tidak ingat satu per satu perkara.

"Saudara dipandang sebagai orang di sana itu orang internal. Tapi saudara di sidang ini pun mempermainkan," kata hakim.

Ichsan dan Awang didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Keduanya dianggap bersalah telah memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. 

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih