31 March 2016

Mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun Didakwa Terima Uang Ketok Rp 2,7 M

Mantan Ketua DPRD Sumatera Utara Saleh Bangun didakwa menerima duit Rp 2,7 miliar dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Uang yang juga dikenal sebagai uang ketok ini diterima Saleh ini untuk mempermudah persetujuan dan pengesahan APBD Sumut.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 2,770 miliar dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut. Hadiah diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan dengan kewajibannya," ujar Jaksa pada KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2016).

Menurut Jaksa, duit tersebut diberikan Gatot agar Saleh, yang merupakan ketua DPRD 2009-2014 memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumut. Pengesahan terhadap APBD Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.

Uang ketok Rp 2,7 miliar menurut Jaksa KPK diterima Saleh secara bertahap. Mulanya Saleh menerima Rp 87,5 juta, yaitu jatah dia sebesar Rp 77,5 juta dan Rp 10 juta bagian dia sebagai anggota DPRD. Kemudian pada persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013, saleh kembali menerima sejumlah uang. 

"Untuk perubahan APBD Sumut tahun 2013 terdakwa menerima Rp 150 juta dan tambahan sebagai anggota Banggar Rp 100 juta," ujar Jaksa.

Jaksa Kiki juga menyebut Saleh, sebagai ketua DPRD menerima uang ketok pada tahun 2014. Uang ketok tersebut untuk memuluskan persetujuan APBD Sumut 2014. 

"Di tahun 2014 terdakwa menerima uang ketok Rp 200 juta ditambah sebagai anggota DPRD Rp 50 juta. Lalu sebagai Banggar DPRD sebesar Rp 10 juta, sehingga pada 2014 terdakwa secara keseluruhan menerima Rp 260 juta," papar Jaksa. 

"Kemudian pada persetujuan APBD Sumut 2015 terdakwa diberikan uang ketok Rp 200 juta secara bertahap. Pertama Rp 50 juta, kemudian Rp 150 juta," imbuh Jaksa. 

Selain kepada Saleh, Gatot juga memberikan 'uang ketok' kepada pimpinan DPRD Sumut lainnya yaitu Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Kamaluddin Harahap dan ketua DPRD (nonaktif) Ajib Shah. 

'Uang ketok' diberikan dengan tujuan yang sama, yakni memuluskan persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 hingga 2015. 

Atas perbuatannya, Saleh Bangun  dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih