24 April 2015

DPRD Sebut Reklamasi Laut Jakarta Langgar UU, Ahok: Kalau Iya, Saya Sudah Dipenjara

DPRD Sebut Reklamasi Laut Jakarta Langgar UU, Ahok: Kalau Iya, Saya Sudah Dipenjara
Jakarta - Pemprov DKI masih mengkaji proyek reklamasi di laut utara Jakarta. DPRD DKI pun menilai rencana reklamasi itu melanggar UU yang berlaku. Namun menurut Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok), jika reklamasi melanggar UU maka dirinya telah dipenjara.

"Kalau saya melanggar UU, sudah lama saya dipenjara," kata Ahok di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2015).

Menurut Ahok, sejumlah perusahaan pengembang yang telah mengantongi izin turut serta dalam proyek reklamasi mengacu pada peraturan lama. Sehingga peraturan baru tak berlaku dalam izin yang telah dikantongi mereka.

"Saya kira kurang membaca mereka (DPRD DKI) ya. Di situ dikatakan dalam PP-nya untuk Keppres yang sudah izin, izin yang diajukan sebelum PP yang baru, masih menggunakan Keppres yang lama,"‎ ujar Ahok.

Proyek reklamasi ini pula masuk dalam 10 poin rapor merah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2014 ‎Pemprov DKI. Ahok menanggapi dingin rapor merah yang ia terima dari para anggota dewan Kebon Sirih tersebut.

"Namanya juga sekolah, dapat rapor merah, biru, hitam, santai saja lah. Mau pindah sekolah juga tanggung, mau pindah ke mana ini kan Jakarta, sekolah terbaik," ucap Ahok disusul senyumnya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih