JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia hak angket DPRD DKI berencana melaporkan Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama beserta jajarannya ke kepolisian. Hal itu terkait pelanggaran peraturan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015.
Ketua panitia hak angket Mohamad Sangaji mengatakan, hasil sementara penyelidikan timnya menyatakan jajaran Pemprov DKI melakukan pelanggaran karena tidak mengikutsertakan lembaga legislatif dalam pembahasan program.
"Sangat jelas jelas jelas, ini menyalahi. Kalau menyalahi (peraturan) kan ranahnya di kepolisian. Kita menghormati ranah hukum. Pak Gubernur sudah masuk ke ranah hukum, kita juga akan masuk ke ranah hukum," kata Sangaji, di Gedung DPRD DKI, Kamis (12/3/2015).
Namun, kata Ongen (sapaan Sangaji), untuk bisa melakukan pelaporan, panitia angket harus memiliki alat bukti yang cukup kuat. Dan ia menganggap keterangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah pada rapat hak angket pada tadi siang, belum cukup kuat.
Karena itu, Ongen mengaku akan memaksimalkan waktu yang tersisa untuk melakukan lebih banyak pemanggilan terhadap orang-orang yang terlibat dalam penyusunan RAPBD 2015.
"Alat-alat bukti harus kuat. Oleh karena itu, kita perlu bukti kuat. Mumpung masih banyak waktu, saya akan panggil banyak orang. Masih panjang ini waktunya," ucap politisi Partai Hanura itu.
Sebelumnya diberitakan, Saefullah membenarkan bahwa RAPBD yang dikirimkan oleh Pemprov ke Kemendagri, bukan hasil pembahasan dengan DPRD. Sebab, draf tersebut adalah hasil input data e-budgeting yang dilakukan sebelum pembahasan.
Menurut Saefullah, selama ini pembahasan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi dan DPRD terkait RAPBD selalu normatif. Dalam artian, suatu program yang diusulkan oleh dewan tidak pernah mencapai hal-hal yang rinci.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih