12 February 2015

PLN Mengaku Tak Harus Kabarkan Pemprov DKI untuk Matikan Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com — Perusahaan Listrik Negara mengaku tidak harus mengabarkan kepada pemerintah daerah setempat soal keputusan untuk mematikan listrik. Hal ini juga berlaku bagi keputusan PLN untuk memutus aliran listrik di Waduk Pluit, Jakarta Utara, saat banjir besar, Senin (9/2/2015) lalu. 

"Bila kondisi sudah membahayakan, secara SOP, tidak ada peraturan yang mengharuskan untuk lapor pemda," ujar General Manager PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Haryanto WS, Rabu (11/2/2015). 

Haryanto menambahkan, biasanya untuk instalasi listrik, pada saat sumber utama mati, seharusnya ada sumber cadangan. Sumber cadangan dalam hal ini adalah generator set atau genset.

Meski demikian, PLN tidak mempertanyakan apakah di Waduk Pluit ada genset dan sudah dinyalakan atau belum. "Genset itu punya Pemda. Saya tidak mempertanyakan itu," ucap Haryanto. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku bahwa di Waduk Pluit memang tidak disediakan genset yang dayanya besar.

Pemprov DKI berpikir lokasi Waduk Pluit dekat dengan PLTU sehingga tak mungkin kawasan itu diputus aliran listriknya. 

"Genset kami enggak cukup karena dulu kami berpikir Waduk Pluit dekat PLTU untuk apa investasi genset begitu besar? Makanya, saya enggak mengerti pikiran PLN seperti apa," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (10/2/2015).


No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih