Merdeka.com - Kepala Sekolah SMA 3, Retno Listyarti, hanya bisa mengelus dada melihat buruknya pembinaan di sekolah yang dia pimpin. Apalagi soal senioritas di sekolah itu.
Menurut Retno, banyak kegiatan yang mengatasnamakan ekskul sekolah tapi justru berisi kekerasan. Banyak pula siswa yang menjadi korban dalam eksul yang dinamakan MAPRAS itu.
"Sekolah mendapatkan laporan dari warga tentang kegiatan MAPRAS yang diadakan kelas X 'dikerjai' seniornya," kata Retno dalam jumpa pers di sekolahnya, Rabu (11/2).
Biasanya, para siswa 'dikerjai' seniornya di sebuah tanah kosong yang tak jauh dari sekolah. Warga sekitar yang rumahnya dua lantai bahkan pernah merekam aksi para senior ke juniornya itu.
"Kekerasan di kalangan para siswi dapat berbentuk tamparan. Sedangkan siswa ada yang ditendang dan dicekik. Bahkan lokasi tertentu di sekolah yang kuasai siswa/wi kelas XII, di mana selain kelas XI tidak boleh melewati atau datang ke lokasi itu," ucapnya.
Tak cuma itu, lanjut Retno, banyak juga kegiatan yang tak jelas tapi dana yang dihabiskan begitu fantastis. Seperti kegiatan Anntik.
"Karena itu saya minta Inspektorat untuk memeriksa SMA 3 bila tidak ada penanggung jawaban. Karena acara Anntik ini meliputi kegiatan se-DKI dengan biaya yang sangat luar biasa. Eskul saja harus bayar 560rb/bulan, padahal ini tidak dipungut biaya," ungkap Retno.
Permasalahan ini pula lah yang membuat Retno bersikap tegas. Dia tak mau kekerasan dan ajang pemalakan bagi siswi junior terus dipelihara.
"Kekerasan fisik ini diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun lamanya," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kemarahan Retno ini bermula saat wali murid enam siswa SMA 3 Jakarta membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan perbuatan Kepala Sekolah, Retno Listyarti, karena dianggap semena-mena dengan menskors putra-putri mereka padahal sudah mendekati masa ujian.
Enam siswa yang diskors adalah HJP (16) perempuan, PRA (17), AEM (17), EMA (17), MRPA (17) dan PC (17) adalah laki-laki. Mereka diduga melakukan pengeroyokan pada salah satu senior Erick (30).
Mereka diskors mulai 11 Februari hingga 13 April 2015 mendatang. Akan tetapi, tanggal 10-15 Maret, enam siswa itu diperbolehkan masuk karena masa ujian.
"Skorsing diberikan pihak sekolah. Pihak sekolah menilai apa yang dilakukan oleh keenam anak kami itu merupakan tindak kekerasan. Padahal apa yang mereka lakukan adalah membela diri," tutur orang tua HJP, yang enggan disebutkan namanya itu di Jakarta, Rabu 4 Januari 2015.
Skors yang diberikan pihak sekolah itu dianggap terlalu berat. Karena, menurut dia, enam siswa itu lah sebenarnya menjadi korban Erick. Retno dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 77 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
Selain Retno, Erick juga dilaporkan dengan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih