JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bahwa calon tunggal kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, tidak terkait kasus pidana apa pun. Polri juga tidak menemukan catatan dugaan rekening gendut yang pernah diarahkan kepada Budi pada tahun 2010.
"Tentu Mabes polri dengan apa yang sudah pernah disampaikan sejak 2010, menerima laporan hasil analisis dan PPATK sudah ditindaklanjuti. Bahkan pada saat Bambang Hendarso (Kapolri saat itu), hasil sudah diserahkan ke PPATK, tidak ada hal yang perlu ditindaklanjuti. Artinya, dari 2010 sampai 2014 di Bareskrim tidak ada kasus pidana terkait Pak Budi Gunawan," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/1/2015) sore.
Ronny mengatakan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Budi sebagai tersangka, maka hal tersebut merupakan langkah tindak lanjut yang dilakukan oleh KPK. Namun yang jelas, kata Ronny, Budi tidak memiliki kasus pidana yang terdapat di Polri.
"Kabareskrim juga bilang tidak ada unsur pidana. Kalau KPK menetapkan beliau tersangka, itu kasusnya ada di KPK," kata Ronny.
Polri masih menunggu informasi lebih rinci dan lengkap tentang kasus yang menjerat jenderal bintang tiga tersebut. Jika memang ada indikasi pidana yang sedang dilakukan dan proses penyelidikan dan ada bukti permulaan penetapan tersangka, polisi menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keberaniannya menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Penetapan ini merupakan bukti nyata akan ketegaran KPK yang tidak tebang pilih dan konsisten dalam penegakan hukum," ujar koordinator Faksi, Hermawi F Taslim, dalam pernyataan resmi, Selasa (13/1/2015).
Taslim menyesalkan tindakan Jokowi yang secara sepihak dan terburu-buru menetapkan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri tanpa meminta pertimbangan dari KPK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Padahal, lanjut Taslim, Jokowi sebelumnya telah memulai sebuah tradisi baru mengonsultasikan para calon menteri ke KPK dan PPATK dalam upaya membentuk pemerintahan yang bersih.
Ia berharap, ke depan, Jokowi akan lebih bijaksana dan ekstra hati-hati dalam menjaga amanat rakyat dengan tetap tegar menghadapi berbagai tekanan, khususnya dari partai pendukungnya.
Momentum ini, menurut Taslim, menjadi pelajaran berharga terhadap semua pihak, khususnya partai-partai pendukung Jokowi untuk tidak coba-coba memaksakan penempatan kader-kadernya yang memiliki reputasi buruk untuk mengisi jabatan publik.
"Kalau masih ada upaya coba-coba, pasti akan berhadapan dengan KPK," ujar Taslim.
"Penetapan ini merupakan bukti nyata akan ketegaran KPK yang tidak tebang pilih dan konsisten dalam penegakan hukum," ujar koordinator Faksi, Hermawi F Taslim, dalam pernyataan resmi, Selasa (13/1/2015).
Taslim menyesalkan tindakan Jokowi yang secara sepihak dan terburu-buru menetapkan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri tanpa meminta pertimbangan dari KPK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Padahal, lanjut Taslim, Jokowi sebelumnya telah memulai sebuah tradisi baru mengonsultasikan para calon menteri ke KPK dan PPATK dalam upaya membentuk pemerintahan yang bersih.
Ia berharap, ke depan, Jokowi akan lebih bijaksana dan ekstra hati-hati dalam menjaga amanat rakyat dengan tetap tegar menghadapi berbagai tekanan, khususnya dari partai pendukungnya.
Momentum ini, menurut Taslim, menjadi pelajaran berharga terhadap semua pihak, khususnya partai-partai pendukung Jokowi untuk tidak coba-coba memaksakan penempatan kader-kadernya yang memiliki reputasi buruk untuk mengisi jabatan publik.
"Kalau masih ada upaya coba-coba, pasti akan berhadapan dengan KPK," ujar Taslim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pengusutan kasus Budi berawal dari laporan masyarakat pada Juni hingga Agustus 2014 bahwa ada dugaan transaksi mencurigakan.
Menurut Bambang, KPK tidak pernah menerima Laporan Hasil Analisis mengenai transaksi mencurigakan dari rekening Budi. Ia mengatakan, PPATK langsung menyerahkan LHA kepada pihak kepolisian pada 23 Maret 2010.
"KPK sendiri mendapatkan informasi transaksi mencurigakan dari masyarakat, Juni-Agustus 2010," ujar Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Setelah itu, kata Bambang, KPK melakukan kajian dan pengumpulan bahan serta keterangan. Di sisi lain, lanjut dia, Badan Reserse Kriminal Polri mengirimkan surat pemberitahuan kepada PPATK mengenai penyelidikan transaksi mencurigakan Budi. Pada Juli 2013, KPK melakukan ekspos perkara pertama berbekal laporan masyarakat dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Budi.
"Hasil pemeriksaan LHKPN, yang dijadikan salah satu dasar investigasi penyelidikan-penyelidikan, baik penyelidikan tertutup atau strategi lain," kata Bambang.
Dengan demikian, kata Bambang, KPK pun membuka penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan tersebut pada Juli 2014. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa terjadi transaksi mencurigakan di rekening Budi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier PSDM periode 2004-2006.
Setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan, KPK membuat surat perintah penyidikan dan menetapkan Budi sebagai tersangka pada 12 Januari 2015.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dalam forum ekspos yang dilakukan oleh tim penyelidikan dan penyidik dan tim jaksa dan seluruh pimpinan, akhirnya memutuskan bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan Komjen BG sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," kata Abraham.
Namun, KPK belum dapat menjelaskan tujuan transaksi dan siapa saja yang terlibat sebagai penyuap mau pun pihak yang disuap. Seluruh informasi tersebut akan diungkapkan dalam surat dakwaan.
Menurut Bambang, KPK tidak pernah menerima Laporan Hasil Analisis mengenai transaksi mencurigakan dari rekening Budi. Ia mengatakan, PPATK langsung menyerahkan LHA kepada pihak kepolisian pada 23 Maret 2010.
"KPK sendiri mendapatkan informasi transaksi mencurigakan dari masyarakat, Juni-Agustus 2010," ujar Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Setelah itu, kata Bambang, KPK melakukan kajian dan pengumpulan bahan serta keterangan. Di sisi lain, lanjut dia, Badan Reserse Kriminal Polri mengirimkan surat pemberitahuan kepada PPATK mengenai penyelidikan transaksi mencurigakan Budi. Pada Juli 2013, KPK melakukan ekspos perkara pertama berbekal laporan masyarakat dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Budi.
"Hasil pemeriksaan LHKPN, yang dijadikan salah satu dasar investigasi penyelidikan-penyelidikan, baik penyelidikan tertutup atau strategi lain," kata Bambang.
Dengan demikian, kata Bambang, KPK pun membuka penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan tersebut pada Juli 2014. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa terjadi transaksi mencurigakan di rekening Budi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier PSDM periode 2004-2006.
Setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan, KPK membuat surat perintah penyidikan dan menetapkan Budi sebagai tersangka pada 12 Januari 2015.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dalam forum ekspos yang dilakukan oleh tim penyelidikan dan penyidik dan tim jaksa dan seluruh pimpinan, akhirnya memutuskan bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan Komjen BG sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," kata Abraham.
Namun, KPK belum dapat menjelaskan tujuan transaksi dan siapa saja yang terlibat sebagai penyuap mau pun pihak yang disuap. Seluruh informasi tersebut akan diungkapkan dalam surat dakwaan.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih