
"Hanya kebetulan semata," kata Ketua KPK Abraham Samad di Kantornya, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Selasa (13/1/2015).
Menurut Samad, tidak ada pengaturan kapan seseorang ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum.
"Prinsip KPK menegakkan hukum, semua orang sama kedudukannya di depan hukum," tegas KPK.
Kini KPK akan segera berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait penetapan surat penyidikan untuk Budi Gunawan. Tak hanya itu, KPK juga akan segera melayangkan pemberitahuan kepada Presiden Jokowi karena jagoannya di Polri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Komjen Budi Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus rekening mencurigakan. Ancaman pidana calon tunggal Kapolri ini adalah 20 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih