"Sudah ada yang mengajukan, jumlahnya saya belum update. Sambil kita tunggu verifikasi sampai data-datanya lengkap. Tidak ada batasan waktu sampai kapanpun," ujar Jurry Soeryo, perwakilan dari Dept. Safety and Security AirAsia usai jumpa pers di posko media centre Polda Jatim, Selasa (13/1/2015).
Mengenai besaran rupiah yang akan diberikan pada pihak keluarga, kata Jurry, pihaknya akan mengacu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa penumpang berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp 1,25 miliar per orang.
Lalu untuk jumlah rupiah yang akan diserahkan pada ahli waris sah itu tentu sebelumnya sudah melalui proses verifikasi dari pihak pemerintah yang disetujui melalui keputusan pengadilan dan notaris.
"Kita bayar nominalnya sesuai dengan PM (Peraturan Menteri) 77," imbuh Jurry.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih